Sidang Mantan Pejabat Pertamina, Saksi Sebut Terdakwa Minta Uang

0 68

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 4 orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi terdakwa Otto Geo Diwara Purba, mantan Manajer Technical Service Region VI Pertamina, Balikpapan, Selasa (8/8/2017) sore.

Sidang perkara nomor 37/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda,  AF Joko Sutrisno SH MH, didampingi hakim anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Pryambodo SH MH.

Sedangkan terdakwa didampingi 4 orang Penasehat Hukum (PH) di antaranya Supiatno SH MH, dan Sujanlie Totong SH MH.

Sementara saksi-saksi yang dihadirkan sama seperti pada persidangan sebelumnya, dari rekanan Pertamina (vendor) masing-masing Salim, Amalia, David, dan Muhammad Ramli.

Kepada saksi Salim, Ketua Majelis Hakim Joko Sutrisno menanyakan sejumlah pertanyaan, di antaranya pernahkan terdakwa meminta uang kepada saksi. Dijawab pernah dan itu lebih dari sekali, ada melalui SMS (pesan singkat) juga ada melalui telepon. Dan biasanya permintaannya jika dipenuhi ditransfer melalui rekening BCA.

Saksi juga mengungkapkan pernah menerima pengembalian uang dari terdakwa Rp60 Juta dari terdakwa, namun yang ia berikan lebih dari itu.

Menanggapi kesaksian saksi-saksi dalam persidangan ini, Supiatno, PH terdakwa mengatakan saksi menerangkan secara normatif.

“Ya saksi hanya menerangkan secara normatif. Dalam hal itu benar ada aliran dana dari saksi ke terdakwa, namun terdakwa sudah mengembalikan dan dana tersebut merupakan pinjaman, bantuan, atau komisi pasca pekerjaan selesai,” sebut Supiatno usai sidang.

Kasus dugaan gratifikasi ini berawal dari tahun 2013 hingga 2015, di mana terdakwa Otto selaku Manager Technical Service Region VI Pertamina Balikpapan, mempunyai kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di PT Pertamina Region VI Balikpapan.

Berita terkait : Kasus Dugaan Gratifikasi Pertamina, Terdakwa Terima Rp2 Miliar

Terdakwa diduga melakukan transaksi penerimaan dana melalui rekening Bank, dengan jumlah transfer penerimaan dana sebesar Rp2 Miliar lebih dari rekanan PT Pertamina.

Informasi yang dihimpun awak media ini menyebutkan, sidang kasus ini ditukangi 9 orang Jaksa. Dari Kejaksaan Agung, Kejati Kaltim, dan Kejari Balikpapan masing-masing 3 orang.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan. (LVL/ib)

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!