Didakwa Terima Gratifikasi, Mantan Pejabat Pertamina Dituntut 2 Tahun Penjara

0 77

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan manajer Technical Service Region VI Balikpapan, Otto Geo Diwara Purba kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (24/9/2017) sore

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Burhanuddin SH MH dengan Hakim anggota pengganti Maskur SH dan Anggraeni SH, JPU Achmad dari Kejaksaan Agung RI, menuntut terdakwa Otto Geo Purba dengan hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp100 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain dituntut 2 tahun penjara, barang bukti berupa uang senilai Rp1,3 Miliar yang diduga diterima terdakwa dari rekanan kontraktor pada proyek pengadaan barang dan jasa di Pertamina Balikpapan dirampas atau disita oleh Negara.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU Achmad menjerat terdakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam Pasal tersebut disebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Berita terkait : Kasus Pertamina Balikpapan, Saksi A De Charge Sebut Otto Tokoh Reformis

“Hal yang meringankan bagi terdakwa, karena telah mengembalikan uang yang sudah diterimanya,” ujar JPU Achmad.

Sidang akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa. (ib)

 

(Visited 41 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!