Kasus Dugaan Gratifikasi Manajer Pertamina, Vendor Sumbang Hewan Qurban

0 85

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin  AF Joko Sutrisno SH MH, didampingi hakim anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Pryambodo SH MH kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 37/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr, Selasa (29/8/2017) sore.

Sidang ini mendudukkan terdakwa Otto Geo Diwara Purba, mantan Manajer Technical Service Region VI Pertamina, Balikpapan, Kalimantan Timur, yang diduga menerima gratifikasi senilai Rp2 Miliar lebih dari 12 vendor, karena kewenangannya dalam proses pengadaan barang dan jasa di PT Pertamina Region VI Balikpapan tahun 2012-2015.

Sidang yang sempat tertunda minggu lalu karena saksi tidak hadir akhirnya bisa dilanjutkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Isnaini SH dan Yuda Virdana SH dari Kejari Balikpapan, menghadirkan 5 orang saksi sekaligus dari vendor yang berbeda masing-masing Adi Kresna Lestari, Direktru PT Indo Teknik System, Gunawan Ongkowijoyo, Direktur CV Tri Pratama Mandiri, Hadi Suryawijaya Handoko, Direktur PT Han Brother Mandiri, Yosi Aprizal, Site Manaje PT Belani Mura, dan Handri Gunawan, Direktur PT Guna Mandiri Pratama.

Dalam kesaksian Adi yang mendapat giliran pertama ditanya, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim adakah sesuatu yang diminta terdakwa kepadanya berkaitan pekerjaannya ketika bertemu. Adi mengatakan tidak pernah bertemu langsung terdakwa, tapi berhubungannya melalui Hari Susanto, salah seorang karyawan PT Indo Teknik System.

Adi mengkui ada dana keluar dari perusahaannya namun sudah dikembalikan. Selain itu juga ada dari rekening pribadinya sebesar Rp23 Juta yang dikirim secara bertahap sebagai pinjaman.

“Pernah dikembalikan, tapi yang pinjaman itu belum pak. Pakai kwitansi aja,” jelas Adi.

Sedangkan Hadi dalam kesaksiannya mengatakan kenal terdakwa sudah lama, sekitar tahun 80an sebelum jadi manajer. Ia juga mengatakan terdakwa ada meminjam dan ada yang minta dibantu. Dan itu ikhlas karena banyak dibantu.

Saksi lainpun nyaris senada, pernah dimintai bantuan namun sebagian sudah dikembalikan. Seperti kesaksian Yosi yang dimintai bantuan terdakwa sebagai pinjaman secara bertahap nilainya sekitar Rp75 Juta yang ditransfer melalui rekening BCA dan Bank Mandiri atas nama Otto. Pernah juga memberikan sumbangan untuk membeli hewan Qurban.

Berita terkait : Kasus Pertamina Balikpapan, Saksi Akui Transfer Uang

Dalam sidang ini Otto Geo Diwara Purba didampingi 2 orang Penasehat Hukum (PH) masing-masing Supiatno SH MH dan Sujanlie Totong SH MH. Menanggapi kesaksian para saksi, Sujanlie mengatakan saksi tidak banyak memberikan keterangan.

“Saksi memberi uang hanya sebagai ucapan terima kasih. Dan ada juga yang nyumbang buat beli hewan Qurban dan ada juga sebagai pinjaman tapi sudah dikembalikan,” jelasnya.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi. (LVL)

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!