SP3 Kasus Cek Kosong, Kapolda : Nanti Dicek Kembali

Kapolda Berharap Kapolres Akan Memberikan Berita

0 206

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA  : Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto bersama beberapa Pejabat Utama Polda Kaltim dan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bertandang ke Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim di Jalan Biola Samarinda, Senin (10/1/2022) sore.

Usai silaturrahmi yang berlangsung penuh keakraban dengan sejumlah Pengurus PWI Kaltim tersebut, Kapolda disodori pertanyaan terkait keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polresta Samarinda terhadap laporan dugaan penipuan Cek Kosong yang dialami Irma Suryani, karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kapolda mengatakan nanti Kapolresta Samarinda akan mengecek kembali.

“Saya yakin Penyidik pasti sudah mengambil langkah untuk mengSP3kan kasus itu, sudah melalui tahapan yang sesuai dengan Petunjuk Teknis atau Peraturan Kapolri yang dipersyaratkan. Nanti dicek kembali, mudahan-mudahan Pak Kapolres akan bisa memberikan berita yang sebenarnya seperti apa,” kata Kapolda menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com.

BERITA TERKAIT :

Kasus dugaan tindak Pidana Penipuan Cek Kosong senilai Rp2,7 Milyar yang dilaporkan Irma Suryani tanggal 9 April 2020, terhadap terlapor Hj Nurfadiah Amd Binti Nusdin Usman (39) dan H Hasanuddin Mashud S Hut Bin Mashud (46), diSP3kan Polresta Samarinda tanggal 07 Desember 2021.

Pada salah satu bagian surat bernomor B/104.B/XXI/2021/Reskrim tersebut disebutkan, Penyidikan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP telah dihentikan Penyidikannya, oleh karena peristiwa tersebut bukan tindak pidana.

Merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/520.c/X/2020/Reskrim tanggal 15 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Irma Suryani SH, Penasehat Hukum Irma Suryani mengatakan berdasarkan keterangan ahli dari Bank Indonesia (BI) menyatakan, Cek yang diterima kliennya dari terlapor Nurfadiah kategori Cek Kosong.

“Saksi ahli bukan sembarangan, dari Bank BI langsung. Itu menyatakan ini kategori Cek Kosong. Jadi dari mana Polisi Penyidik menyatakan ini bukan tindak pidana. Ini yang menjadi tanda tanya, apakah lebih ahli Polisi dari pada saksi ahli,” kata Roma yang didampingi Jumintar Napitupulu dan Bernande Manalu saat ditemui DETAKKaltim.Com di rumah kliennya, Rabu (5/1/2021) sore.

Timbulnya kasus ini, sebagaimana disampaikan Irma Suryani berawal dari bisnis Solar Laut dengan Terlapor Nurfadiah sekitar bulan Juni-Juli 2019. Saat itu Irma menyerahkan Uang sejumlah Rp2,7 Milyar dalam bentuk pecahan Rp100 Ribu dalam 3 kantongan kresek warna hitam di kediamannya Jalan Milono, Samarinda.

Masih kata Irma, bisnis Solar Laut itu disepakati pembagian keuntungannya 40:60 persen. 40 persen untuk Irma, 60 persen untuk Nurfadiah.

Setelah sekian bulan berlalu tidak ada menghasilkan, Irma meminta Uangnya dikembalikan. Akhirnya diberikan dalam bentuk Cek tertanggal 20 Desember 2016.  Saat Cek tersebut dikliring tanggal 20, 21, dan 22 Maret 2017 saldo tidak cukup.

“Saat dikliring saldo tidak cukup,” kata Irma saat ditemui di kediamannya, Minggu (31/10/2021)

Terkait keterangan Irma mengenai bisnis Solar Laut dan penyerahan Uang secara Cash kepada Nurfadiah di kediamannya Jalan Milono, pada bulan Juni atau Juli 2016 senilai Rp2,7 Milyar dibantah Agus Shalih SH selaku Kuasa Hukum Nurfadiah.

BERITA TERKAIT :

Dalam klarifikasinya kepada DETAKKaltim.Com, Selasa(9/11/2021), Agus Shalih dengan tegas mengatakan bahwa pernyataan atau statement Irma Suryani tersebut tidak benar, dan itu adalah fitnah yang berdampak kepada pencemaran nama baik kliennya.

Menurut Agus, kliennya Nurfadiah tidak pernah menerima Uang tunai dari Irma apalagi berbisnis Minyak Solar Laut sebagaimana yang disebutkannya.

Agus Shalih mengungkapkan, pada tahun 2016 kliennya Hasanuddin Mas’ud dan istrinya Nurfadiah beserta anaknya tengah berada di Mamuju, dimana waktu itu Hasanuddin Mas’ud menjadi salah satu calon kontestan pemilihan Gubernur Mamuju.

“Beliau berada di sana sekitar bulan Februari 2016 dan baru kembali ke Kaltim setelah tidak terpilih sebagai calon Gubernur sekitar bulan Maret 2017,” beber Agus Shalih saat ditemui di salah Café di bilangan Jalan Juanda Samarinda.

Hal ini, lanjut Agus Shalih, bisa dibuktikan dengan jejak digital kegiatan kampanye Hasanuddin Mas’ud yang kerap diposting Nurfadiah di media sosial, baik itu Instagram maupun media sosial lainnya.

Agus mengaku, bukti-bukti dan saksi yang menyatakan Hasanuddin Mas’ud bersama keluarganya berada di Mamuju tahun 2016 sudah diserahkan kepada Penyidik.

“Tim Lawyer Nurfadiah yang menangani kasus pelaporan ibu Irma Suryani di Polresta Samarinda, sudah menyerahkan bukti tersebut,” ujar Agus saat itu.

Mengenai penyerahan Cek senilai Rp2,7 Milyar yang diakui Irma Suryani dalam pernyataannya di akun Chanel YouTube  DETAKKaltim, dia menyebutkan diserahkan di rumahnya awal bulan Desember 2016 sebagaimana waktu itu dia menyerahkan Uang tunai kepada Nurfadiah.

Penyerahan Cek tersebut bersama surat BPKB diberikan Nurfadiah, setelah bisnis Solar Laut mereka gagal dan Irma meminta Uangnya kembali.

Pengakuan Irma inipun dibantah Agus Shalih. Menurutnya, kliennya waktu itu masih berada di Mamuju.

“Ini perlu kita klarifikasi bahwa kliennya tidak pernah menyerahkan Cek senilai Rp2,7 Milyar terkait berbisnis Solar apalagi Solar Laut.” tegas Agus. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!