Sidang Kasus OTT Pasar Merdeka, 3 Saksi Bikin Kesal Ketua Majelis Hakim

0 42

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Deki Velix Wagiju SH MH dengan Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Parmatoni SH, melanjutkan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi di UPTD Pasar Segiri, Unit Pasar Merdeka yang mendudukkan Kepala Unit Pasar Merdeka Arif Rahman Hakim sebagai terdakwa, Rabu (5/9/2018) sore.

3 orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romly Salijo SH, Indriasari Sikapang SH, dan Sri Rukmini S SH dari Kejaksaaan Negeri Samarinda dalam sidang kali ini, masing-masing Adriyani selaku Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Teguh Dwi Cahyo selaku Bendahara Dinas Perdagangan Kota Samarinda dan Muhammad Fachri Anshari selaku Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Kota Samarinda.

Sidang tidak berlangsung lama, ketiga saksi yang dihadirkan secara bergiliran satu persatu memberikan keterangan terkait objek retribusi, lapak, kios, dan ruko di Pasar Merdeka. Namun ketika Ketua Majelis Hakim melontarkan pertanyaan terkait jumlah objek pajak retribusi, baik harian maupun bulanan di Unit Pasar Merdeka berdasarkan SK TUB (Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan) yang dikeluarkan Kantor Dinas Perdagangan, tidak satupun yang bisa memberikan keterangan. Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim kesal.

“Apakah ada ditentukan berapa saja PKL yang diizinkan di dalam Pasar?” tanya Ketua Majelis Hakim kepada Teguh Dwi Cahyo.

“Tidak tahu,” jawabnya.

Demikian salah satu pertanyaan yang diajukan dalam sidang tersebut, yang lagi-lagi dijawab saksi tidak tahu sehingga Ketua Majelis Hakim kesal. Merekapun diminta untuk membawa data terkait jumlah objek pajak di Pasar Merdeka pada sidang berikutnya.

Kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap dalam suatu operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Rabu (18/4/2018) sekitar Pukul 11:30 Wita di ruang kerjanya, atas sangkaan melakukan jual beli atau pungutan kepada para pedagang yang menempati petak (lapak jualan) di Pasar Merdeka.

Ia ditangkap anggota Tim Polresta Samarinda dengan barang bukti Rp10 Juta, hasil jual beli lapak kepada pedagang atas nama saksi Salmiah. Uang ini yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, terdakwa Arif Rahmah Hakim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi.

Dalam surat dakwaannya, JPU juga menyebutkan sejumlah nama menerima dana yang diterima dari para pedagang yang diserahkan oleh terdakwa. Di antaranya kepada Kepala Dinas Perdagangan sebesar Rp20 Juta dan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri sebesar Rp15 Juta.

Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 menjelaskan bahwa Pasar Merdeka Samarinda adalah Pasar Kelas 2, yang mana Pasar tersebut semua sarana dan pra sarananya adalah dibiayai oleh Pemerintah Kota Samarinda sehingga tidak boleh diperjual belikan atau disewakan, sebut JPU dalam dakwaannya yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih pemeriksaan terhadap ketiga saksi. (LVL)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!