Kasus OTT Pasar Merdeka Samarinda, Data Objek Retribusi Simpang Siur

0 222

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi di UPTD Pasar Segiri, Unit Pasar Merdeka Samarinda, Kalimantan Timur, yang mendudukkan Kepala Unit Pasar Merdeka Arif Rahman Hakim sebagai terdakwa kembali digelar, Kamis (13/9/2018) siang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Deki Velix Wagiju SH MH dengan Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Parmatoni SH.

Agenda sidang masih pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriasari Sikapang SH, dan Sri Rukmini S SH dari Kejaksaaan Negeri Samarinda kembali menghadirkan 3 orang saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya. Masing-masing Adriyani selaku Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Teguh Dwi Cahyo selaku Bendahara Dinas Perdagangan Kota Samarinda dan Muhammad Fachri Anshari selaku Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Kota Samarinda.

Sebagaimana sidang sebelumnya Majelis Hakim kembali menanyakan jumlah objek retribusi, Los, Petak, Kios, Ruko di Pasar Merdeka yang tidak diketahui ketiganya pada sidang sebelumnya. Hal ini membuat Majelis Hakim kesal. Pada sidang kali inipun suasana sidang berlangsung menegangkan, berkali-kali suara Parmatoni meninggi. Ketiga saksi tidak memiliki data yang sama tentang objek retribusi di Pasar Merdeka.

Menjawab pertanyaan Parmatoni, Kepala Dinas Perdagangan menyebutkan jumlah yang ditagih adalah 206 objek sejak Februari tahun 2018, merupakan data potensi. Sedangkan Bendahara menyebutkan, berdasarkan penerimaan setiap hari terdapat 232 objek. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri menyebutkan Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SK TUB) yang dikeluarkan 187 surat.

Timbulnya selisih antara penerimaan dengan jumlah potensi objek retribusi dipertanyakan Majelis Hakim. Sedangkan disebutkan tidak ada penambahan Los, Kios, ataupun Petak (objek) namun terdapat selisih lebih 26 objek yang diterima, hal ini tidak dapat dijawab ketiga saksi. Majelispun mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kelebihan itu.

Menjawab pertanyaan Sri, Adriyani mengatakan data 206 objek diperoleh dari Bidang Sarana dan Prasarana yang turun ke lapangan melakukan pendataan. Belum termasuk 132 Los yang ada di Blok E yang belum ditempati.

Dalam catatan Penuntut Umum disebutkan jumlah objek (Kios, Los, Petak) secara keseluruhan 396 menurut barang bukti (BB) nomor 7. Namun untuk di Blok E hanya ada 48, bukan 132.

Masih menjawab pertanyaan JPU, Adriyani mengatakan untuk di Blok E memang masih belum ditempati, dan tidak dipungut biaya untuk menempatinya.

“Pernah tidak mendengar dari masyarakat bahwa ada jual beli lapak atau kios?” tanya Sri.

“Tidak pernah,” jawab Adriyani.

“Pernah nggak menerima uang dua puluh juta dari pedagang?”tanya Sri lagi.

“Tidak pernah,” jawabnya singkat.

Fachri juga mengatakan, menjawab pertanyaan JPU, tidak pernah menerima uang Rp15 Juta dari pedagang.

Sejumlah pertanyaan masih dilontarkan JPU, Majelis Hakim, dan Penasehat Hukum terdakwa kepada para saksi.

Kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap dalam suatu operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Rabu (18/4/2018) sekitar Pukul 11:30 Wita di ruang kerjanya, atas sangkaan melakukan jual beli atau pungutan kepada para pedagang yang menempati petak (lapak jualan) di Pasar Merdeka.

Ia ditangkap anggota Tim Polresta Samarinda dengan barang bukti Rp10 Juta, hasil jual beli lapak kepada pedagang atas nama saksi Salmiah. Uang ini yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Berita terkait : Sidang Kasus OTT Pasar Merdeka, 3 Saksi Bikin Kesal Ketua Majelis Hakim

Atas perbuatannya, terdakwa Arif Rahmah Hakim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi.

Dalam surat dakwaannya, JPU juga menyebutkan sejumlah nama menerima dana yang diterima dari para pedagang yang diserahkan oleh terdakwa. Di antaranya kepada Kepala Dinas Perdagangan sebesar Rp20 Juta dan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri sebesar Rp15 Juta.

Sidang masih akan dilanjutkan minggu depan. (LVL)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!