Sidang Kasus KONI Samarinda, 3 Saksi Cabut Keterangan BAP 2 Konsisten

0 87

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Deniardi dan Dony kembali menghadirkan 5 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Koni Samarinda tahun 2014, senilai Rp64 Miliar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (2/3/2017).

Seperti pada sidang sebelumnya, JPU masih menghadirkan saksi dari Cabang Olahraga (Cabor). Kali ini saksi yang dihadirkan adalah Ardian Hamzah (Sekretaris Pertina), Arafat Zulkarnaen (Ketua Cabor Squas), Aspian Nur (Pelatih Taekwondo), Joko Sri Widodo (Manager Pencak Silat) dan Syarif Anwar (Sekretaris Kempo).

Dalam keterangannya Ardian mengaku mendapat dana bantuan dari KONI untuk pembinaan sekaligus pengadaan alat. Setelah uang itu digunakan, maka selanjutnya dilaporkan kembali kepada KONI

“Semua keterangan realisasi anggaran kita sampaikan lewat laporan pertanggung jawaban, termasuk melampirkan semua kwitansi pembelian alat,” sebut Ardian.

Dalam kesaksiannya, Arafat Zulkarnaen menjelaskan menerima dana pembinaan dari Riyanto selaku Bendahara Porprov senilai Rp35Jjuta pada pencairan tahap pertama. Berikutnya senilai Rp40 Juta, dan dana peralatan senilai Rp50 Juta.

“Tapi saat serah terima dana itu, ada bukti terima dari KONI dalam bentuk kwitansi yang sudah ditulis nominal dananya bukan kwitansi kosong,” ucapnya.

Dari semua dana yang diterimanya, Arafat mengaku sudah membuat Lpj dan sudah menyerahkan kepada pihak KONI Samarinda.

Saksi Aspian Nur mengaku terima dana dalam 3 tahap. Pertama Rp50 Juta. Kedua Rp30 Juta dan Rp90 Juta. Diterima langsung dari Rianto. Saat terima uang, Aspian mengaku tidak pernah diberikan kwitansi kosong. Ada nominal total uang yang tertera dalam kwitansi tersebut.

“Karena senang terima bantuan dana saya tidak lihat lagi kwitansi itu ada tulis nominal atau tidak, yang jelas saya langsung tanda tangan,” katanya.

Pernyataan tersebut berbeda dengan penyataannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik pada Oktober 2016. Dalam BAP, Aspian mengaku tanda tangan kwitansi kosong saat menerima uang itu.

“Saat itu saya takut namanya kita baru sekali diperiksa, ya saya iyakan saja saat ditanya. Saya juga banyak lupa,” ucap Aspian.

Mendengar pernyataan Aspian yang tidak konsisten, hakim Parmatoni naik pitam. Dia menyebut saksi yang hadir di persidangan ini harusnya bisa mempertanggungjawabkan semua dana yang digunakan.

“Kalau tidak, untuk apa bersaksi,” ujar Parmatoni.

Giliran Joko Sri Widodo, dia mengaku terima dana senilai Rp30 Juta saat mau pelaksanaan Porprov. Diterima langsung dari Rianto. Selain itu juga terima senilai Rp1,75 juta selama tiga bulan dan uang desentralisasi Rp500 ribu per orang.

“Tapi kami disuruh tanda tangan kwitansi kosong,” kata Joko.

Keterangan Syarif Anwar tidak jauh beda dengan saksi lainnya. Dari fakta persidangan terungkap, saksi Aspianur, Syarif dan Joko memilih mencabut keterangan mereka di BAP. Sementara untuk Arafat dan Ardian tetap dengan keterangan yang ada di BAP.

Berita terkait : Sidang Kasus Dana Hibah KONI Samarinda, JPU Hadirkan 10 Saksi

“Rata-rata keterangan yang dicabut dari BAP soal kwitansi kosong,” kata Jaksa Deniardi membenarkan.

Sidang kembali digelar di pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Usai sidang Arafat kepada sejumlah awak media mengatakan, sempat disodoro kwitansi kosong namun ia menolak menandatangani sebelum ada angkanya tercantum. (LVL)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!