Sidang Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Kembalikan Dana Rp1 Miliar (Lagi)

0 40

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah senilai Rp Rp18.405.000.000 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya, Kamis (28/6/2018) sore.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat sesaat setelah sidang dibuka mengatakan tuntutan terhadap terdakwa belum siap.

“Kapan siapnya?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Minggu depan yang mulia,” jawab JPU.

“Minggu depan itu kapan?” tanyanya lagi.

“Minggu depan tanggal 5 (Juli),” jawab JPU lagi.

“Oke. Minggu depan ya. Ada yang lain lagi mau disampaikan?” tanya Ketua Majelis Hakim lagi.

“Ada yang mulia, terdakwa (Thomas Susadya Sutedjawidjaya) ada menyampaikan bukti pengembalian uang kerugian negara,” jawab JPU sambil menunjukkan bukti stor ke bank sebesar Rp1 Miliar melalui rekening Kejari Sendawar, Kutai Barat.

Hingga kini, Thomas Susadya Sutedjawidjaya, terdakwa dalam kasus ini telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp6,81 Miliar. Sebelumnya, saat ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuanga (BPK) ia juga telah mengembalikan ke Kas Negara sebanyak Rp5,8 Miliar. Dana itu diakui merupakan bagian dari dana yang diterimanya melalui bantuan hibah.

Terungkap di persidangan, melalui Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, terdakwa menerima bantuan dana hibah sebesar Rp7.950.000.000,-dari Pemprov Kaltim tanggal 20 September 2013 selaku Ketua Yayasan. Kemudian melalui Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar menerima dana hibah sebesar Rp4.455.000.000,- tanggal 17 Oktober 2013 atas nama Agustinus Dalung selaku Ketua, dan Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda menerima bantuan dana hibah sebesar Rp6.000.000.000,- tanggal 31 Desember 2013.

Dana tersebut sebagian telah digunakan terdakwa untuk membangun Gedung Pendidikan Akademi Perawat di Sendawar, Kutai Barat, yang tidak selesai sehingga kasus ini bergulir di Pengadilan Tipikor.

Berita terkait : Kesaksian Penerima Hibah Rp18 M, Ajukan Proposal Walau Dipotong DPRD 30 Persen

Terhadap pengembalian itu, menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com, Sujanli Totong SH selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa berharap kliennya diperingan hukumannya.

“Harapannya agar diperinganlah, mengingat umur beliau sudah lewat dari 70 tahun. Dan beliau ingin mengabdi kembali sebagai Dosen untuk mencerdaskan bangsa khususnya, Kalimantan Timur,” kata Sujanli.

Dalam kasus ini, turut terseret Fathurrakhman yang menjabat selaku Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, didakwa dalam kedudukannya sebagai Ketua Tim Visitasi, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Dana Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial Provinsi Kalimantan Timur. (LVL)

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!