Sidang Kasus Dana Hibah KONI Samarinda, JPU Undang 5 Saksi Hadir 4

0 50

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Koni Samarinda tahun 2014, senilai Rp64 Miliar di Pengadilan Tipikor Samarinda kembali digelar, Kamis (9/3/2017).

Sejatinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Deniardi dan Doni menghadirkan 5 orang saksi dalam sidang ini masing-masing Alwi (Sekretaris Sepak Takraw), Tikwan (Ketua Umum Balap Sepeda), Ari (Ketua Umum Catur), Noke (Pelatih Sofball) dan Arif (Manajer Muathai), namun Arif berhalangan hadir karena sakit, sehingga hanya empat orang yang bersaksi.

Memeriksa bukti dalam persidangan dari Cabor Sepak Takraw. (foto: LVL)

Dalam kesaksiannya Alwi mengaku menerima sejumlah dana. Kurang lebih Rp30 juta. Rp15 Juta untuk dana pembinaan dan Rp15 Juta untuk dana peralatan Cabor. Namun saat menerima Alwi mengaku bukti transaksinya hanya dikasi kwitansi kosong oleh Rianto selaku bendahara kegiatan Porprov, untuk ditandatangani.

“Tapi duit itu sudah kami laporkan pertanggungjawabannya ke KONI. Waktu itu saya sendiri yang menyerahkan dokumennya,” terangnya.

Namun dalam fakta persidangan, sayang Alwi tidak bisa menunjukkan bukti tanda terima saat ditanyai Majelis Hakim. Selain itu, Alwi juga mengaku menerima uang saku untuk atlet senilai Rp1,5 Juta selama tiga bulan dan uang saku pelatih, manager senilai Rp1,75 juta selama tiga bulan.

Giliran Tikwan bersaksi. Ia menyebut mengajukan proposal dana pembinaan sekitar Rp300 Juta pada Januari 2014 ke KONI. Namun disetujui hanya Rp60 Juta untuk tahap pertama. Selanjutnya mendapat bantuan tambahan senilai Rp30 juta. Sehingga totalnya Rp90 juta. Selanjutnya pada Mei 2014 menerima uang desentralisasi senilai Rp15 Juta.

“Uang itu langsung masuk ke rekening Cabor. Sehingga saya tidak pernah tandatangan tanda terima,” kata Tikwan yang juga menjabat sebagai manager balap sepeda pada kegiatan Porprov.

Setelah penggunaan dana itu pihaknya membuat Lpj yang dilaporkan secara berkala kepada KONI.

Berita terkait : Aidil : Pernahkah Saya Minta Tandatangani Kwitansi Kosong

Dalam kesaksiannya, Arif mengatakan menerima bantuan dana pembinaan senilai Rp310 Juta. Dana itu dicairkan dalam enam tahap. Pertama pada April sebesar Rp60 Juta. Tahap Kedua pada Mei Rp60 Juta. Tahap ketiga di bulan yang sama senilai Rp40 Juta dan tahap keempat pada Juni Rp60 Juta. Kemudian pada September Rp45 juta dan terakhir Desember senilai Rp45 juta.

“Semua dana itu saya terima dari Nursaim, dan ada kwitansi yang sudah tertera nominal uang. Semua penggunaan dana ini ada Lpjnya,” ungkapnya.

Selanjutnya Arif mengaku kepada Ketua Majelis Hakim Deky Velix Wagiju dengan anggota Parmatoni dan Anggreani, tidak lagi menerima dana desentralisasi dan sentralisasi. (LVL)

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!