Sidang Kasus Dana Hibah KONI, Mantan Sekkot Samarinda Jadi Saksi

0 96

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang kasus dugaan pengelolaan dana hibah KONI Samarinda 2014 yang dinilai Jaksa tidak sesuai aturan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (8/2/2017).

Empat orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Zulfakar, mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda. Hety Supadmi, Kuasa Bendahara Umum Daerah, Siti Sundari, staf pemeriksa berkas keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  dan  Jamrahadi juga pegawai BPKAD Samarinda.

Dalam kesaksiannya, Zulfakar yang didudukkan sebagai saksi pertama dalam sidang yang rencananya dilaksanakan dari Pukul 09:00, namun molor hingga sekitar Pukul 16:00 Wita, lebih banyak mengatakan lupa atau tidak tahu.

Zulfakar memberikan kesaksian. Terdakwa Aidil fitri didampingi Penasehat Hukumnya membelakangi lensa. (foto:LVL)

Salah satunya ketika JPU M Daniardi menanyakan apakah saudara saksi tahu batas akhir laporan pertanggung jawaban dana hibah, dijawab zulfakar tidak tahu.

Begitu juga ketika Ketua Majelis Hakim Deky Velix Wagiju mengajukan sejumlah pertanyaan, lebih banyak mengatakan lupa atau tidak tahu.

Ketika Robert Nababan, Penasehat Hukum terdakwa Aidil Fitri menanyakan perihal tata cara penyampaian laporan pertanggung jawaban pemakaian dana hibah. Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pasal 7 ayat 2 yang menyatakan, laporan pertanggung jawaban penerimaan dana hibah paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya, apakah dapat dibenarkan.

Karena fakta persidangan, laporan penggunaan dana hibah dibuat per tiga bulan namun diserahkan sekaligus pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya, sesuai naskah perjanjian.

Mendapat pertanyaan ini, Zulfakar tidak bisa menjawab secara gamblang. Meski berkali-kali Robert mengulangi pertanyaannya, bahkan sempat mengambil contoh lain.

Siti Sundari staf pemeriksa berkas keuangan BPKAD, dalam kesaksiannya mengakui  memeriksa berkas proses pengajuan pencairan dari Bendarahara BPKAD, termasuk surat pernyataan penerima hibah dan fakta integritas. Namun hanya satu hingga dua pemeriksaan berkas karena terjadi rolling pekerjaan.

Ia juga menjelaskan, setiap pencairan per tahapnya harusnya melaporkan dokumen baru bisa dicairkan. Namun yang terjadi dalam kasus ini tidak ada. Tetap mengacu pada dokumen lama.

Saksi ketiga yang dimintai keterangan adalah Hety Supadmi, Kuasa Bendahara Umum Daerah. Dalam kesaksiannya, ia mengaku pernah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dana hibah KONI Samarinda sebanyak empat kali dengan total Rp64 Miliar secara bertahap. Pertama Rp33 Miliar, Rp3 Miliar, Rp3 Miliar, dan Rp25 Miliar.

Menurutnya, syarat SP2D harus ada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan dilampirkan surat penanggung jawab pengguna anggaran. Laporan pertanggung jawaban tidak masuk ke dia, namun langsung ditembuskan ke Wali Kota sesuai Permendagri.

Berita terkait : 3 Saksi Dihadirkan JPU, Robert : Ke Terdakwa Aidil Tidak Terlalu Signifikan

Dalam kasus yang menyeret mantan Ketua KONI Samarinda Aidil Fitri, mantan Bendaraha KONI Samarinda Nursaim, serta Mantan Kadispora Kota Samarinda Ma’mun Andi Nuhung terkait penggunaan dana hibah senilai Rp46 Miliar, berdasarkan dakwaan Jaksa terdapat dugaan kerugian negara senilai Rp12 Miliar.

“Berdasarkan dakwaan Jaksa, dugaan kerugian negara Rp12 Miliar,” sebut Daniardi sebelum sidang dimulai.

Dalam sidang kali ini, tim JPU dipimpin Purwanta dari Kejati Kaltim didampingi M Daniardi dari Kejari Samarinda. Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa dipimpin Robert Nababan didampingi Andi Iskandar dan beberapa lainnya.  (LVL)

 

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!