Sidang Kasus Dana Hibah Koni Samarinda, JPU Hadirkan 5 Saksi Cabor

0 38

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Lima orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus dugaan pengelolaan dana hibah KONI Samarinda 2014, yang dinilai Jaksa tidak sesuai aturan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2017).

Usai sidang, kepada Wartawan DETAKKaltim.Com, M Deniardi, 1 dari 9 JPU yang menangani kasus tersebut mengatakan, 5 saksi yang dimintai keterangan hari ini adalah dari Cabang Olahraga (Cabor) Gulat, Golf, Hockey, dan Futsal 2 orang dari pelatih dan manajer.

Saksi pada sidang sebelumnya dari PT Adjitama, penyedia catering. (foto:LVL)

“Di situ tadi ditanyakan masalah pembiayaan tahun 2014 untuk Cabor-Cabor. Ada uang pembinaan, biaya peralatan dan uang saku sentralisasi, uang saku desentralisasi, dan uang saku Porprov,” jelas Deniardi.

Menurut keterangan saksi, jelas Deniardi lebih lanjut, ada yang mengaku jumlah yang diterima sesuai dengan yang ditandatangani. Ada juga yang menerangkan tidak menerima sama sekali walaupun ada bukti tanda terima diperlihatkan.

“Dia beranggapan ndak pernah tanda tangan itu. Dari pihak terdakwa, Penasehat Hukumnya minta aslinya, karena yang kami hadirkan itu masih sebatas foto copyan,” jelas Deniardi.

Mereka, masih menurut Deniardi, mempertanyakan apa dasarnya saksi-saksi menerangkan tidak pernah tanda tangan atau itu bukan tanda tangannya, sementara yang diperlihatkan itu foto copyan.

Terpisah, dihubungi melalui telepon selulernya, Andi Iskandar, 1 dari 11 Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, dalam persidangan tadi memang ada terungkap ada kwitansi yang ditandatangani kosong dari Cabor Gulat. Namun setelah ditunjukkan di depan Majelis Sidang, angka yang tertulis di kwitansi tersebut sama dengan nominal yang diterima pelatih Cabor itu.

“Apa yang ditunjukkan tadi, memang sudah sesuai dengan apa yang diambil oleh pelatih Gulat itu,” jelas Andi Iskandar.

Berita terkait : Sidang Kasus Dana Hibah, Jaang Akan Bersaksi Lagi

Sidang selanjutnya JPU akan menghadirkan 10 orang saksi dari Cabor, sebut Deniardi, sedangkan pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan saksi penyedia catering dari PT Adjitama pada kegiatan desentralisasi, sentralisasi, dan Porprov 2014.

Majelis Hakim dalam persidangan ini dipimpin Deky Velix Wagiju sebagai Ketua Majelis Hakim dengan anggota Parmatoni dan Anggraeni. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada M Deniardi, dan Doni.  Sementara Penasehat Hukum terdakwa Aidil Fitri ada 5 orang yang dipimpin Robert Nababan. (LVL)

 

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!