Sidang Kasus Dana Hibah KONI Samarinda, JPU Hadirkan 10 Saksi

0 78

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Deniardi memenuhi janjinya untuk menghadirkan 10 orang saksi dari Cabang Olahrag (Cabor) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Koni Samarinda tahun 2014, senilai Rp64 Miliar, Selasa (28/2/2017).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda kali ini dengan Majelis Hakim Deky Velix Wagiju sebagai ketua dan Parmatoni serta Anggraeni sebagai anggota masih dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.

Sidang dimulai sekitar Pukul 10:30 Wita dan berakhir pada Pukul 17:50 Wita dihadiri 3 terdakwa dalam kasus tersebut masing-masing Aidil Fitri (Ketua Koni Samarinda), Nur Sa’im (Bendahara Koni Samarinda) dan Makmun Andi Nuhung (Kepala Dispora Samarinda).

Majelis Hakim membagi 2 kelompok saksi dalam memberikan kesaksiannya, setiap kelompok terdiri dari 5 orang. Usai memberikan kesaksiannya di depan Majelis Hakim, Apriansyah, salah seorang saksi yang memberikan kesaksian pada kelompok pertama saat pelaksanaan Porprov menjabat sebagai Manejer Cabor PODSI (Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia) menjelaskan kepada awak media, dalam proses penyaluran dana ke cabor, ia sempat diminta untuk menandatangani kwitansi kosong, namun ada juga kwitansi yang ada isinya.

“Saya ditanya sama hakim, apakah pernah terima uang, saya bilang pernah. Saya jelaskan semuanya, mulai dari saya diminta tanda tangan kwitansi kosong. Namun ada juga yang saya tanda tangani ada nominalnya, yakni Rp30 Juta untuk dana pembinaan. Kalau yang kwitansi kosong saya tidak pernah terima,” tuturnya.

Uang yang diterimanya tersebut, lanjut Apriansyah,  benar-benar untuk pembinaan. Bahkan pihaknya telah membuat laporan pertanggung jawaban, terkait dengan penggunaan uang tersebut.

“Pertanggung jawabannya kami buat, untuk surat dan lainnya kami lengkap,” ungkapnya.

Terkait kwitansi kosong yang ditandatanganinya, muncul di persidangan dengan nilai bervariasi. Ada Rp70 Juta, Rp80 Juta, dan Rp50 juta. Selain itu, ia mengakui pernah mengajukan pengadaan perlengkapan senilai Rp140.800.000,- namun tidak pernah direalisasikan.

Diakhir persidangan, Aidil Fitri sempat menyampaikan kepada Majelis Hakim, mengenai saksi yang dihadirkan oleh JPU. Ia menilai saksi yang dihadirkan tidak berkompeten untuk menyampaikan kesaksian, karena rata-rata perwakilan dari Cabor tersebut, bukanlah ketua maupun bendahara Cabor.

“Jadi, saksi yang ada itu bukanlah pengurus. Walaupun memang ada beberapa yang pengurus. Rata-rata saksi manajer, dan juga yang pelatih,” sebut Sabam Bakara, satu dari 6 kuasa hukum terdakwa yang hadir dalam persidangan kali ini.

Selain itu, bukti berupa berkas-berkas yang disuguhkan oleh JPU, lanjutnya, semuanya merupakan foto copyan, tidak ada berkas asli disuguhkan.

“Untuk bukti-bukti seharusnya yang aslinya, ini semua hanya foto copyan. Dan itu sudah kita bantah di sidang sebelumnya,” imbuhnya.

Sabam masih yakin kalau kliennya tidak bersalah. Karena sebagai Ketua Koni, tidak berhubungan langsung dengan distribusi dana ke Cabor, namun yang berhubungan adalah kepanitian Porprov.

Menanggapi penyampaian terdakwa yang menganggap saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak kompeten, Deniardi yang pada persidangan kali ini hanya bersama Jaksa Doni menjelaskan, pihaknya memanggil saksi-saksi tersebut berdasarkan pada berkas perkara, ia tidak ambil pusing dengan komentar terdakwa.

Berita terkait : Sidang Kasus Dana Hibah Koni Samarinda, JPU Hadirkan 5 Saksi Cabor

“Hal itu dilakukan terdakwa sah-sah saja. Namun, kami hadirkan saksi-saksi tersebut, karena nama mereka tercantum di berkas perkara. Jadi harus kami hadirkan dipersidangan,” jelasnya.

Hingga sidang hari ini, JPU telah menghadirkan 24 orang saksi dari 72 saksi yang rencananya akan dihadirkan dalam persidangan. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!