SEWA RAHIM DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN YANG BERLAKU DI INDONESIA

OPINI

0 227
  • PENULIS : Dela Safitriana dan Fitrah Nur Fadhilah
  • Mahasiswi Universitas Mulawarman
  • Fakultas Hukum

SEWA rahim adalah perjanjian antara seorang perempuan dengan pasangan suami istri untuk mendapatkan sebuah kehamilan, dan setelah melahirkan menyerahkan anak atau bayi kepada pasangan suami istri tersebut sebagai orang tua biologis dari anak yang dilahirkan.

Dalam dunia kesehatan, sewa rahim merupakan sebuah metode kehamilan buatan, dimana pembuahan dilakukan diluar rahim dan hasil dari pembuahan tersebut ditanamkan pada rahim perempuan lain, dengan pembiayaan yang sudah diperbincangkan antara pemilik rahim dengan pemilik sel telur dan sperma.

Setiap orang berhak untuk berkeluarga dan memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah. Namun, ada kalanya banyak rintangan yang berkaitan dengan keinginan untuk memiliki anak muncul dalam sebuah pernikahan. Beberapa alasan dan rintangan yang seringkali dihadapi oleh pasangan suami istri untuk mendapatkan keturunan adalah sebagai berikut.

  1. Istri tidak ingin hamil atau melahirkan meskipun kondisinya sehat jasmani dan rohani.
  2. Terdapat suatu penyakit atau kondisi lain yang menyebabkan rahim mengalami kerusakan sehingga istri tidak bisa hamil. Contohnya seperti, kanker, aborsi, kecelakaan, atau kelainan tidak memiliki rahim sejak lahir.
  3. Adanya gangguan hormon pada istri sehingga seringkali mengalami keguguran setiap kali dirinya hamil.
  4. Istri sudah terlalu tua untuk hamil sehingga apabila terjadi kehamilan akan menimbulkan risiko besar bagi kesehatannya dan calon janin.

Sejauh ini, metode yang paling umum adalah mengadopsi anak. Namun dalam perkembangannya, suami dan istri berkeinginan untuk menghasilkan anak yang memiliki ikatan genetik dengan mereka. Jika terdapat kelainan pada rahim istri, pembuahan dapat dilakukan dengan menyewa rahim seseorang yang biasa dikenal sebagai ibu pengganti (surrogate mother).

Sewa rahim telah banyak dilakukan di beberapa negara, salah satunya adalah India. Dalam beberapa waktu yang lalu, pasangan selebritas Priyanka Chopra dan Nick Jonas mengumumkan secara terang-terangan bahwa mereka telah memiliki anak dari sewa rahim.

Tentunya menurut hukum di negara mereka melakukan sewa rahim merupakan perbuatan yang diperbolehkan. Namun, bagaimana dengan hukum positif di Indonesia terkait sewa rahim tersebut?

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kesehatan) pada pasal 127 ayat (1), menjelaskan bahwa kehamilan di luar rahim hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:

  1. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
  2. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunya keahlian dan kewenangan untuk itu; dan
  3. Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.

Berdasarkan penjelasan di atas, sewa rahim tidak memenuhi ketentuan yang telah disebutkan oleh UU Kesehatan pada pasal 127 ayat (1) huruf a, dimana hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri tidak ditanamkan dalam rahim istri atau rahim asal ovum, melainkan ditanamkan pada rahim perempuan lain yang telah memiliki perjanjian dengan pasangan suami istri tersebut. Sehingga, menurut hukum positif Indonesia, sewa rahim tidak diperbolehkan meskipun dengan alasan apapun itu.

Mengingat definisi dari sewa rahim yang mana merupakan suatu perjanjian, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur terkait syarat dan sahnya suatu perjanjian, tepatnya pada pasal 1320.

Dalam aturan tersebut terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, adanya suatu hal tertentu, dan sebab yang halal.

Meskipun sewa rahim memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian, namun sesuai asas lex specialis derogat legi generali bahwa hukum yang bersifat khusus mengenyampingkan hukum yang bersifat umum, maka sesuai hukum positif yaitu UU Kesehatan, sewa rahim tetap tidak diperbolehkan dalam praktiknya.

Melihat kasus yang sering terjadi di berbagai negara lain, tidak menutup kemungkinan bahwa di Indonesia juga terdapat kasus sewa rahim. Hanya saja dilakukan secara diam-diam oleh para pelaku karena sewa rahim bukan merupakan hal yang lumrah dilakukan, dan melanggar hukum kesehatan yang berlaku di Indonesia. (DETAKKaltim.Com)

Editor   : Lukman

(Visited 27 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!