Setia dan Fathur Mangkir, Sidang Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Kukar Ditunda

0 278

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kukar tahun 2005 senilai Rp2,67 Miliar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (29/3/17) terpaksa harus ditunda.

Penundaan sidang ini lantaran para terdakwa yang berstatus tahanan kota, tidak semuanya hadir pada saat sidang akan digelar pada Pukul 17:00 Wita.

Para terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 ini adalah Setia Budi, Joice Lidya dan Fathur Rahman.

Terdakwa Setia Budi dikabarkan tengah sakit, sedangkan terdakwa Fathur Rahman masih berada di luar kota, hanya terdakwa Joice Lidya saja yang nampak hadir.

Mangkirnya para terdakwa tersebut membuat Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele merasa geram. Ia pun mengancam jika para terdakwa ini tidak kooperatif akan dilakukan penahanan.

“Kalau sidang minggu depan mereka tidak hadir lagi, maka kami minta mereka ditahan saja,” tegas Hakim Joni kepada Wartawan DETAKKaltim.Com di luar persidangan.

Naiknya kasus ini ke persidangan tidak berselang lama setelah beberapa waktu lalu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Agus Tatang Volleyantoro menyampaikan, kasus yang menjerat beberapa mantan anggota DPRD Kukar ini segera dilimpahkan ke meja hijau. (ib)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!