Serobot Lahan Warga, Bupati PPU Nilai PT Agro Indomas Gegabah

0 220

DETAKKaltim.Com, PPU : Yusran Aspar, Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, meminta tenggang waktu kepada warga masyarakat Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, berkaitan dengan masalah penyerobotan lahan warga seluas 227 hektar yang dilakukan PT Agro Indomas yang adukan masyarakat kepada pemerintahan.

“Saya akan memanggil manajemen PT Agro Indomas serta pihak-pihak yang yang terkait dengan masalah ini,” sebut Yusran di hadapan warga saat digelar pertemuan di Kantor Bupati PPU, Senin (14/5/2018) siang.

Yusran menilai PT Agro Indomas terlalu gegabah merambah kawasan lindung Taman Hutan Raya (Tahura), yang berubah menjadi tanaman Kelapa Sawit.

Didampingi Ahmad Usman, Asisten ll Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Yusran mengatakan secara khusus akan menyurati pihak PT Agro Indomas untuk meminta klarifikasi dan verifikasi terkait masalah penYerobotan 227 hektar milik warga.

Yusran juga berjanji di penghujung jabatanya sebagai Bupati Penajam Paser Utara, semua masalah harus sudah selesai.

“Saya tidak mau meninggalkan masalah,” kata Yusran.

Hendri Yanto, Ketua Aliansi Masyarakat Bersatu Kecamatan Sepaku membeberkan, sebelumnya di era tahun 1980  lahan masyarakat seluas 336 hektar. Namun saat ini tinggal 227 hektar saja.

“Sebelumnya PT Agro Indomas memberikan janji memberikan ganti rugi, tapi sampai saat ini janji tersebut tidak pernah dipenuhi,” sebuk Hendri di hadapan Yusran Aspar.

Kepada Bupati, Hendri juga meminta sebelum ada kepastian, kegiatan PT Agro Indomas harus dihentikan karena dia menilai perusahaan ini tidak punya niat baik.

Lebih jauh Hendri mengungkapkan, para Kelompok Tani di Desa Sukarja pernah mendapat bantuan rumput dari Australia melalui Dinas Perkebunan Provinsi, namun saat ini lahan tanaman rumput warga ini sudah menjadi tanaman Kelapa Sawit.

“Ini sangat merugikan para petani,” keluh Hendri.

Berita terkait : Warga Desa Suka Raja Minta Aktivitas PT Agro Indomas Dihentikan

Hendri juga mengatakan, sebagai sosial kontrol masyarakat dan pemerintah dia menilai ada kejanggalan dalam penerbitan izin lokasi. Pasalnya di dalam izin tersebut tidak dicantumkan nama Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku. Padahal menurutnya, ratusan hektar lahan warga diserobot perusahaan ini.

“Saya meminta kepada Bupati untuk menyelesaikan persoalan ini, karena dia merasa tindakan perusahaan ini sudah menyalahi aturan. Silahkan para pengusaha melakukan investasi di daerah ini, tapi harus memperhatikan kesejahtraan masyarakat di sekitar perusahaan,” tegas Hendri.

Terkait permintaan warga pemilik lahan untuk menghentian semua kegiatan PT Agro Indomas, Yusran minta waktu dua minggu. (amran)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!