Sengketa Lahan, Komisi 1 DPRD Balikpapan RDP Warga Sepinggan Baru

Nurlia: Di Dalam Tanahku Itu Ada Plangnya Pemkot

0 58

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN: Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Sepinggan Baru dan warga Karang Rejo, yang mana lahan mereka diakui Pemkot Balikpapan, Selasa (7/3/2022).

“Jadi solusinya nanti kita turun ke lapangan untuk melihat patok-patok. Apakah memang patok itu tidak masuk tanah masyarakat atau masuk,” kata Simon Sulean.

Simon menyebutkan, tanah di dua lokasi tersebut ada indikasi tumpang tindih dengan tanah masyarakat.

“Data warga yang masuk ada yang tumpang tindih semua indikasinya, ada yang sebagian,” jelas Simon.

Baca Juga:

Lebih lanjut Simon katakan, terkait surat menyurat masyarakat masih berupa Segel. Sedangkan pemerintah sebagian sudah berupa Sertifikat.

Simon juga menyebut, selama ini masyarakat tidak bisa mengurus surat karena dilahan mereka dipasang palang yang menunjukkan aset pemerintah.

“Langkah selanjutnya langkah hukum, bisa dia ke Pengadilan,” jelas Simon.

Nurlia, salah seorang warga Sepinggan Baru mengatakan, tanahnya dipasang patok yang menunjukkan tanah tersebut merupakan tanah milik Pemkot.

“Di dalam tanahku itu ada plangnya Pemkot. Sebenarnya kalau di lapangan, patoknya Pemkot tidak sampai dipunya kita, hanya sebelahan saja,” jelas Nurlia. (DETAKKaltim.Com/Adv.)

Penulis: Jamil/Roni

Editor: Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!