Batas Desa di Kecamatan Malinau Kota Perlu Kejelasan

0 103

DETAKKaltim.Com, MALINAU : Belum jelasnya tata batas desa dari beberapa desa yang ada di wilayah Malinau Kota, menjadi salah satu faktor kesulitan pembangunan.

Karena itu Kepala Desa Malinau Kota Saparudin berharap ada kejelasan sebagai dasar bagi setiap desa dalam membangun, dan tidak menyulitkan masyarakat dalam kepengurusan administrasi pertanahan, khususnya lahan warga yang berada di kawan perbatasan desa.

Seperti halnya tata batas antara Desa Malinau Kota, Malinau Hilir, Pelita Kanaan dan Desa Batu Lidung yang perlu mendapat kejelasan, tuturnya.

Dalam perencanaan lahan Tempat Pemakaman Akhir (TPA) baru, karena kondisi TPA di wilayahnya sudah tidak layak dan perlu untuk mendapatkan tempat yang lebih sterategis. Pihaknya belum dapat memastikan wilayah yang akan dijadikan TPA.

“Kami belum tahu batas jelasnya, batas kota sama Batu Lidung karena kemarin itu secara lisan saja penunjukannya. Cuma di dalam sana, di mana titik tata batas lanjutannya kita,” ungkap Saparudin.

Selain itu, juga terdapat dua titik yang belum jelas tata batasnya. Seperti halnya daerah Pelita Kanaan, menurutnya, dalam proses yang perlu diselesaikan kembali.  Sepengetahuannya bahwa hal ini pernah dilakukan pertemuan antara tim dengan masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan antara desa.

Ia berharap lahan yang berada di wilayah Malinau Kota dapat dikembalikan seperti semula, dan ia akan menunggu kelanjutan lahan yang berada di areal perbatasan desa.

“Yang lebih jelasnya dapat diselesaikan dengan baik, termasuk juga yang berada di wilayah trans,” tuturnya.

Pihaknya akan berusaha melakukan pendekatan untuk membicarakan tata batas desa dengan desa Malinau Hilir, yang juga diharapkan dapat berkomunikasi bersama mengatur batas-batas yang ada, karena hal ini perlu untuk mendapat kejelasan. Tidak hanya untuk kepentingan membangun, namun tata batas dapat mempermudah bagi masyarakat dalam kepengurusan terhadap lahan yang ada.

Berita terkait : Kades Malinau Kota Respon Rencana Lahan TPA

Menurutnya, pemerintah daerah khususnya dinas yang terkait agar dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sebagai dasar setiap Pemdes dalam memberikan kebijakan, utamanya bagi lahan-lahan yang berada di daerah perbatasan, agar tidak terjadinya keberatan dari masyarakat serta pemerintah desa. (fen)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!