Sengketa Lahan Jalan Siradj Salman Berlanjut

James Tuwo Gugat Putusan Perkara Nomor 40

1 511

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pengadilan Negeri Samarinda kembali melakukan Peninjauan Setempat (PS) di lahan sengketa Jalan Sirad Salman, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Samarinda Ulu, dimana sebelumnya obyek lahan tersebut telah dikuasai James Tuwo berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 38, bahkan telah menang pada tingkat Peninjuan Kembali (PK).

Pelaksanaan PS ini dipimpin  Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan bersama 2 Hakim Anggota dan beberapa taf Pengadilan. Kedua belah pihak antara Penggugat dan Tergugat hadir, dalam pelaksanaan PS yang dilaksanakan, Jum’at (14/4/2023) pagi.

Dari hasil PS setelah dilakukan pemeriksaan batas tanah menunjukkan adanya lahan yang over lapping atau tumpang tindih antara pihak Penggugat dan Tergugat.

Sengketa lahan ini seakan tiada habisnya, dimana dalam perkara Putusan Nomor 40/Pdt. G/2017/PN smr, H Fajri menang melakukan Gugatan terhadap Iskandar, Halid Abbas, Sheila, dan Olan Zulkipli.

H Fajri kemudian dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah yang memiliki 2 sertifikat, dan 1 surat penguasaan tanah. Namun dalam perkara tersebut, James Tuwo tidak termasuk pihak yang turut digugat H Fajri.

Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 40 inilah kemudian pihak PN Samarinda, melaksanakan eksekusi, Selasa 20 Desember 2022. Tapi di sisi lain James Tuwo mengklaim Putusan Perkara Perdata Nomor 40 itu, telah dibatalkan sejak keluarnya Putusan Perkara Nomor 71/Pdt.Bth/2022/PN Smr.

James Tuwo bersama Tim Kuasa Hukumnya akhirnya melakukan Perlawanan atas Putusan Perkara Perdata Nomor 40/Pdt. G/2017/PN Smr, sebab dalam Putusan tersebut lahan yang dieksekusi PN Samarinda di Jalan Siradj Salman, Kelurahan Lerong, Kecamatan Samarinda Ulu, diklaim adalah milik James Tuwo yang terkena imbas dari eksekusi.

Tidak terima dengan eksekusi lahan yang di atasnya  telah berdiri beberapa bangunan Cafe itu, James kemudian melakukan Gugatan balik.

Gugatan Perdata James Tuwo ini terdaftar di Pengadilan Negeri Samarinda dengan Perkara Nomor 9/Pdt. G/2023/PN Smr, dimana H Fajri disebut sebagai pihak Tergugat Satu.

Pihak Tergugat lainnya adalah Harsono Amidjojo selaku Tergugat Kedua, Lurah Teluk Lerong Ilir Tergugat Ketiga, Camat Samarinda Ulu Tergugat Keempat, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim Tergugat Kelima dan Kantor BPN Kota Samarinda tergugat Keenam.

Kini proses sidangnya tengah berjalan, dan sudah memasuki tahap Peninjauan Setempat (PS). Kepada DETAKKaltim. Com, James Tuwo mengutarakan terkait pelaksanaan PS ini sangat memuaskan.

“Sangat memuaskan buat kami, karena dalam pelaksanaannya telah menunjukan titik batas tanah yang jelas dan tidak ada yang rancu dalam menunjukan batas-batas itu. Saya melihat tim PN Samarinda yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan, bisa profesional dalam menjalankan Peninjauan Setempat,” ujar James Tuwo.

BERITA TERKAIT:

Lanjut diungkapkan James, berdasarkan Putusan Perkara Nomor 38 waktu eksekusi sudah jelas batas-batasnya. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Siradj Salman, sebelah Timur dahulunya berbatasan dengan Mulya sekarang Sucipto, sebelah Selatan dahulunya Mulya sekarang Noor Hamidah, sebelah Barat berbatasan dengan James Bastian Tuwo.

Kemudian sket sertifikat yang sudah pembatalan itu, juga sudah jelas karena sebagian masuk dalam lokasi tanah yang kita sengketakan.

Yang terakhir bukti saksi dari Camat yang menyatakan, waktu PS Perkara Nomor 40 tidak pernah menunjukan lokasi ini.

“Itu sudah terang benderang bahwa PS 40 tidak pernah menunjukan lokasi di depan, yang dulunya terpasang plang tanah milik James Tuwo dan Harsono. PS 40 hanya menunjukan lokasi yang di belakang,” ungkapnya.

James memaparkan, tahun 2019 H Fajri pernah melakukan Gugatan kepada Harsono 2 kali, tapi perkaranya dicabut.

Perkaranya terdaftar dengan Nomor Perkara 149 dan 79 tahun 2019 tapi dicabut,” ungkap James.

Intinya, kata James, pihaknya merasa puas dengan pelaksanaan PS hari ini dan berharap ada kebenaran dalam perkara ini. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: ib

Editor: Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
1 Comment
  1. OLAN ZULKIFLI says

    Gajah bertarung gajah, pelanduk mati ditengah. Saya korban… Rumah saya kena dampak di eksekusi… Saya ikhlas… Namun saya selalu berdoa kedjoliman tdk ada yg gratis… Klo pun balasan tdk didapat di dunia, maka di akhirat lebih pedih.

Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!