Sempat Ingin Bunuh Diri, Kesaksian Awang Dalam Kasus OTT Bupati PPU

Mengaku Galau, Awang : Jujur Pengen Bunuh Diri

0 287

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang perkara Terdakwa Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyuapan, kepada Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) kembali digelar dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (21/4/2022).

Sebanyak 7 orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Moh Helmi Syarif, Putra Iskandar, Achmad Husin Madya, dan Rudi DWi Prastyono dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke dalam sidang yang mendapat perhatian pengunjung.

5 saksi dihadirkan secara langsung di Persidangan masing-masing Nurhalizah,Teller Bank BPD Kaltimtara Cabang PPU. Kemudian Muhajir seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BPKAD PPU, Agus Suyadi juga PNS yang menjabat sebagai Bendahara KORPRI PPU, Darmis Hak Kontraktor dari PT Serumpun Mutiara Petung, dan Achmad seorang pemborong.

Sedangkan 2 saksi lainnya masing-masing Muliadi Plt Sekda PPU, dan Jusman Kabid Dinas Pendidikan Pemkab PPU yang menjadi Tersangka dalam perkara ini memberikan keterangan secara virtual dari Kantor KPK Jakarta.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (14/4/2022) JPU juga menghadirkan sejumlah saksi. Salah satu saksi itu adalah Darmawan alias Awang yang menjabat sebagai Plt Kasi dan PPTK di Bina Marga dan Pengairan Dinas PUPR PPU yang bertanggung jawab kepada Kabid Bina Marga Riyan dan Kabid Pengairan Abdul Gafur.

Ia diminta JPU menyebutkan pekerjaan-pekerjaan yang dikerjakan Terdakwa Ahmad Zuhdi yang berada di bawah Bina Marga dan Pengairan. Saksi Darmawan kemudian menyebutkan sejumlah pekerjaan di antaranya pembangunan jalan Logpond Labangka-Pantai, dan peningkatan jalan Babulu Darat- Gunung Mulle.

BERITA TERKAIT :

Saksi Darmawan mengaku pernah bertemu beberapa kali dengan Terdakwa Ahmad Zuhdi di lapangan, saat itu masih proses kontrak.

Saksi membenarkan soal Uang Rp500 Juta yang disita pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), seperti yang disampaikan ke Penyidik.

“Diserahkan kepada siapa?” tanya JPU.

“Pada Edi Hasmoro,” jawab saksi.

“Berapa?” tanya JPU lebih lanjut.

“500 (Juta),” jawab saksi.

Saksi juga menerangkan pernah dikasi Uang sama Terdakwa Ahmad Zuhdi sebagai Uang Operasional, yang diserahkan kepada Riyan Kabid Bina Marga Dinas PUPR PPU. Pemberian itu berkali-kali sekitar 3 sampai 5 kali dengan kisaran angka Rp3 hingga Rp5 Juta, namun dijelaskan Uang itu diberikan bukan karena permintaan.

Terkait pemberian fee proyek ke Bupati dan Kepala Dinas PUPR, saksi mengatakan tidak mengetahui. Hanya saja dia mengaku pernah mendengar, Bupati pernah minta Uang fee. Tapi saksi tidak mengetahui berapa persen.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU, sebelum kemudian Robinson SH Penasehat Hukum (PH) Terdakwa mengajukan pertanyaan terkait penerimaan-perimaan Uang dari Terdakwa oleh saksi, yang diakui kecuali Rp10 Juta yang disebutkan saksi tidak pernah.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi Darmawan mengakui pernah disuruh Edi Hasmoro mengumpulkan Uang dari para rekanan. Jumlahnya Rp500 Juta, Uang tersebut kemudian diserahkan ke Ipuh orang kepercayaan Bupati atas perintah Edi Hasmoro setelah terkumpul.

Uang itu diserahkan di Pelabuhan Semayang Balikpapan, dikumpulkan dari 14 kegiatan. Namun dari Uang Rp500 Juta itu, tidak ada pemberian dari Terdakwa Ahmad Zuhdi.

Saksi Darmawan juga mengakui pernah membuang HP ke Laut, lantaran setelah pulang ke rumah usai diperiksa di Polres banyak yang menelpon sehingga menjadi galau.

“Kenapa galau?” tanya Ketua Majelis Hakim.

Saksi menjawab karena banyak tekanan. Ditelpon kiri kanan teman-teman, rekanan, dan keluarga.

“Jujur pengen bunuh diri pak rasanya,” jawab saksi lantaran dia yang serahkan Uang Rp500 Juta itu.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim mengatakan tidak ada tanggapan.

Sidang perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr ini diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH, didampingi Hakim Anggota Heriyanto S Ag SH dan Fauzi Ibrahim SH MH.

Terdakwa Ahmad Zuhdi didakwa melakukan tindak pidana Penyuapan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 17 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!