Kesaksian Muliadi, Terdakwa AZ Pinjam Dana KORPRI Untuk Bupati AGM

Muliadi : Setahu Saya Untuk Keperluan Musda (Partai Demokrat) Itu

0 286
5 saksi yang dihadirkan JPU KPK secara langsung pada sidang untuk menggali keterangan terkait peminjaman dana simpanan KORPRI PPU sebesar Rp1 Milyar, dan pengadaan pakaian seragam sekolah di PPU yang melibatkan Terdakwa Ahmad Zuhdi. (foto : LVL)
5 saksi yang dihadirkan JPU KPK secara langsung pada sidang untuk menggali keterangan terkait peminjaman dana simpanan KORPRI PPU sebesar Rp1 Milyar, dan pengadaan pakaian seragam sekolah di PPU yang melibatkan Terdakwa Ahmad Zuhdi. (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 7 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perkara Terdakwa Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi (AZ), yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyuapan, kepada Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dibagi 2 saat memberikan kesaksian, Kamis (21/4/2022).

Dari 5 orang saksi yang dihadirkan langsung di Persidangan, Nurhalizah Teller Bank BPD Kaltimtara Cabang PPU, Muhajir Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Agus Suyadi PNS yang menjabat sebagai Bendahara KORPRI PPU mendapat kesempatan pertama memberikan kesaksian terkait peminjaman dana simpanan KORPRI.

Sedangkan Plt Sekda PPU Muliadi, memberikan kesaksian secara virtual lantaran ditahan di KPK Jakarta terkait perkara ini.

Dua saksi lainnya yang dihadirkan secara langsung, tidak terkait dengan dana KORPRI. Keduanya memberikan keterangan terpisah, terkait pengadaan seragama sekolah di PPU.

Keempat saksi ini ditanyai satu demi satu terkait peminjaman dana Rp1 Milyar dari simpanan KORPRI. Muliadi yang mendapat kesempatan pertama ditanya terkait hal itu menjelaskan Uang itu sebagai pinjaman Terdakwa Ahmad Zuhdi, untuk memenuhi permintaan bantuan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) yang disampaikan padanya melalui Asdarussalam.

Uang tersebut akan digunakan AGM untuk mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim di Samarinda. Peminjaman yang dilakukan Terdakwa lantaran dana dari pekerjaan Proyek Peningkatan Kantor Pos Waru (Lanjutan) senilai Rp1,5 Milyar, yang dikerjakan PT Babulu Benuo Taka milik Terdakwa belum bisa dicairkan.

BERITA TERKAIT :

Setelah Uang tersebut dicairkan, diserahkan Terdakwa Ahmad Zuhdi ke Usup. Namun saksi tidak tahu dimana Uang itu diserahkan.

Ditanya apakah saksi pernah menerima Uang dari Terdakwa Ahmad Zuhdi, dijawab pernah. Jumlahnya sekitar Rp20 Jutaan.

“Seingat saya sekitar Rp20 Jutaan,” jawab Muliadi.

Uang itu diperoleh tidak sekaligus, kata Muliadi, namun berkali-kali. Uang itu diberikan Terdakwa Ahmad Zuhdi sebelum adanya peminjaman dana Rp1 Milyar dari KORPRI. Sehingga tidak ada kaitannya dengan pinjaman Rp1 Milyar tersebut.

Terkait dana KORPRI yang dipinjam sebesar Rp1 Milyar tersebut, menjawab pertanyaan JPU, saksi Muliadi mengatakan ia tidak tahu apakah sudah dikembalikan karena ia ditangkap. Namun, menurutnya, seharusnya sudah dikembalikan karena pekerjaan sudah selesai.

JPU mempertegas pertanyaannya terkait penggunaan Uang Rp1 Milyar tersebut, dijawab saksi Muliadi untuk keperluan Musda Partai Demokrat Kaltim.

“Setahu saya untuk keperluan Musda itu,” jawab Muliadi.

Uang Rp1 Milyar itu, jelas saksi Muliadi, diminta saksi melalui pesan Chat WhatsApp diberikan Terdakwa Ahmad Zuhdi yang dipanggil Dinda ke Bupati AGM yang dititipkan melalui Ucup, supir Bupati.

“Dinda ini, maksudnya Pak Yudi (Zuhdi) Pak ya?,” tanya JPU Putra Iskandar.

“Betul,” jawab saksi Muliadi.

Beberapa istilah yang digunakan saksi dalam chatnya, dibuka JPU. Mulai istilah setengah meter untuk Uang Setengah Milyar, hingga istilah Solar yang dijelaskan aksi itu adalah Uang.

Terkait peminjaman dana Rp1 Milyar dari KORPRI PPU, saksi Agus Suyadi dalam kesaksiannya mengatakan belum dikembalikan sampai sekarang.

Terungkap dalam keterangan saksi Muhajir, tahun 2020 dan 2021 PPU mengalami defisit anggaran. Untuk tahun 2020 sekitar Rp38 Milyar, sedangkan tahun 2021 sekitar Rp400 Milyar.

Namun Muliadi dalam kesaksiannya mengungkapkan, defisit APBD PPU sekitar Rp600 Milyar.

Sejumlah pertanyaan diajukan kepada saksi-saksi, tekait proses peminjaman dan pencairan dana Rp1 Milyar milik KORPRI PPU. Pertanyaan diajukan silih berganti dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Moh Helmi Syarif, Putra Iskandar, Achmad Husin Madya, dan Rudi DWi Prastyono dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr ini diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH, didampingi Hakim Anggota Heriyanto S Ag SH dan Fauzi Ibrahim SH MH.

Terdakwa Ahmad Zuhdi didakwa melakukan tindak pidana Penyuapan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam perkara ini, Terdakwa Ahmad Zuhdi didampingi Penasehat Hukum Indra Pratama SH, Robinson SH MH, dan Bagus RP Tarigan SH.

Terdakwa Ahmad Zuhdi ditangkap KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (12/1/2022) setelah beberapa saat sebelumnya KPK menangkap Bupati PPU AGM saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar. (Bersambung/DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!