Sempat Dianggap Hilang, Usulan Hak Interpelasi Anggota DPRD Masih Berjalan

0 46
DPRD Kaltim

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Polemik pejabat Sekprov Kaltim yang diketahui telah memasuki babak ajuan Interpelasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, kepada Gubernur Kaltim Isran Noor sempat menghilang dan dikabarkan batal.

Hak Interpelasi anggota DPRD Kaltim itu diajukan karena Gubernur Kaltim yang hingga saat ini belum mengaktifkan Abdullah Sani, sebagai Sekprov Kaltim definitif.

Sesuai dengan jadwal yang telah diatur oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim. Pembahasan Interpelasi kepada Gubernur Kaltim akan dilaksankaan pada sidang Paripurna, Selasa (17/12/2019).

Ananda Emira Moeis Ketua Fraksi PDIP mengatakan, ia telah mendapatkan jadwal dari Bamus. Dan dalam rapat paripurna pada Selasa mendatang, akan masuk pembahasan usulan anggota Dewan tentang Interpelasi.

“Jadi dijadwal sudah ada, tanggal 17 Desember ini masuk jadwal Paripurna dan bahas Interpelasi,” tuturnya, Senin (9/12/2019).

Namun dikatakan oleh Nanda, sebelum Interpelasi diparipurnakan, terlebih dahulu hal tersebut akan dibahas dalam rapat ketua fraksi bersama unsur pimpinan dewan pada 16 Desember 2019.

“Nanti ada pertemuan ketua-ketua fraksi dengan pimpinan DPRD Kaltim tanggal 16 Desember mendatang. Salah satu bahasan terkait Hak Interpelasi ini,” tutup Nanda. (DK.Com)

Penulis : Nina

Edfitor  : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!