Sekretaris Komura Jadi Tersangka

0 107

DETAKKaltim.Com,  SAMARINDA : Sekretaris Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda berinisial DHW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Peti Kemas, Samarinda, Kalimantan Timur.

Dilansir dari situs resmi Polda Kaltim, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan saat ini sudah menetapkan satu tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Peti Kemas, Samarinda.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Gubernur Kaltim Awang Faroek memegang uang sitaan yang diduga hasil pungli. (foto:MS77)

“Kami sudah tetapkan satu tersangka, yakni Sekretaris Komura Samarinda dan masih akan berkembang lagi. Beberapa saksi-saksi di samping orang-orang yang diamankan dalam OTT terus kami lakukan pemeriksaan, termasuk Jafar Al Gafar selaku ketua koperasi Komura,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, didampingi dan Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Nasri, Sabtu (18/3/2017).

Dijelaskan Kombes Pol Ade, penetapan tersangka sekretaris Komura itu berdasarkan Pasal 368 KUHP, dan atau Pasal 3,4,5 UU No 8/2010, dan atau Pasal 12e UU No 31/1999 Jo 56 KUHP. Sedangkan untuk barang bukti uang sebesar Rp6,1 Miliar yang diamankan di Kantor Komura diduga merupakan uang hasil kejahatan (Corpora delict).

“Karena berdasarkan keterangan dari bagian keuangan PT PSP (PT Pelabuhan Samudera Palaran, selaku pengelola Terminal Peti Kemas Palaran, Red) serta alat bukti yang ada, bahwa selama kurun waktu satu tahun 2016-2017, PT PSP telah melakukan pembayaran sebanyak kurang lebih Rp31 Miliar,” kata Ade Yaya Suryana.

Lebih lanjut dijelaskan Kombes Pol Ade, dalam pemeriksaan lanjutan, tim Polda Kaltim menemukan fakta-fakta bahwa Komura tidak memiliki legalitas untuk melakukan TKBM (tenaga kerja bongkar muat) di TPK Palaran, Samarinda. Selain itu TPK Palaran juga tidak memerlukan TKBM banyak, karena proses bongkar muat menggunakan craine, sehingga dalam hal proses bongkar muat, kebutuhan TKBM disesuaikan permintaan TPK Palaran.

“Namun Komura mengharuskan TPK Palaran menerima  jasa TKBM sesuai tarif dan jumlah yg ditetapkan secara sepihak, atas aktifitas bongkar muat di TPK Palaran. Ini merupakan tindakan premanisme atau pemerasan. Sebab, apabila tidak diberikan, pihak Komura akan melakukan aksi yang dapat menghambat proses bongkar muat di TKP Palaran,” kata Ade Yaya Suryana.

Berita terkait : Karena Dugaan Pungli, Menhub Kunjungi Samarinda

Ia menambahkan, tindak kriminal yang dilakukan Komura yakni setiap kapal yang akan bongkar muat diminta tarif TKBM sebesar Rp182.780 per kontainer ukuran 20 feet, dan Rp 274.167 per kontainer 40 feet. Tarif ini dimintakan kepada PT PSP selaku pengelola TPK Palaran.

“Biaya TKBM diminta Rp5 juta dimuka dan sisanya setelah kontainer diturunkan,” tandas Ade Yaya Suryana.

Saat dihubungi untuk konfirmasi terkait penetapan DHW selaku Sekretaris Komura, Trisno, salah seorang Penasehat Hukum (PH) saksi-saksi Komura yang menjalani pemeriksaan belum bisa dihubungi. Hanya terdengar nada sambung namun tidak diangkat. (sumber : Poldakaltim.com/LVL)

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!