Buntut OTT di TPK Palaran, Deposito Ratusan Miliar dan Rumah Mewah Turut Disita

0 84

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Petugas Kepolisian akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Terminal Peti Kemas Palaran, Koperasi Samudera Sejahtera (Komura), dan Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB).

Selain menetapkan tiga tersangka, Polisi juga telah mengamankan barang bukti. Baik berupa tanah, rumah mewah, kendaraan, bahkan deposito dalam jumlah yang besar.

Ketiga tersangka itu adalah Sekretaris Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura) berinisial DH, Ketua PDIB Samarinda berinisial HS yang kini menjadi buron, dan Sekretaris PDIB Samarinda berinisial NA.

“Selain menetapkan tiga tersangka kami juga menyita sejumlah aset. Di antaranya 5 rumah mewah, 2 bidang tanah, 9 mobil mewah, 7 kendaran bermotor dan Deposito bernilai ratusan miliar rupiah,” ujar Irjen Pol Safaruddin saat jumpa Pers di Mako Brimob Samarinda Seberang, Senin (20/3/2017) pagi.

Ketiga tersangka untuk sementara ini dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pemerasan, namun, Safaruddin menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini, terutama untuk Sekretaris Komura yang selanjutnya dimungkinkan untuk dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita terkait : Kantor PDIB Digeledah Bareskrim, Koordinator Keuangan Dibawa

Safaruddin juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” tandasnya. (Gladis)

 

 

 

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!