Satu Masuk DPO, Tiga Ditangkap Karena Sabu

0 64

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur, Sabtu (16/7/2016) malam menangkap 3 pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis Sabu di Jalan Banggeris, tepatnya depan lapangan futsal Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda Kalimantan Timur.

Pelaku YS (34) warga Jalan Rawa bersama BD (34) warga Jalan Pelabuhan dan SN (22) warga Jalan Pemuda ditangkap BNNP dengan barang bukti 1,71 Gram/ Brutto

Diketahui barang haram tersebut milik Ulla yang tinggal di Jalan Elang, namun yang bersangkutan belum ditemukan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku YS bedasarkan informasi yang diketahui sering melakukan tindak pidana narkotika atau mengedarkan Sabu di sekitar Jalan Banggeris, Jalan Cendana, Jalan Antasari dan Jalan Rawa Sari.

Dalam penyebarannya, YS dibantu oleh BD dan selanjutnya BD juga meminta SN untuk mencarikan paket Sabu untuk dijual kembali kepada YS.

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon menerangkan bahwa SN mendapatkan Sabu dari saudara Ulla di kos-kosannya Jalan Elang. Lalu Sabu diberikan kepada YS untuk segera dijual, namun gagal terjual karena petugas lebih dulu menangkap.

“YS ketangkap di Jalan Banggeris pada saat YS sedang menunggu calon pembeli dengan barang bukti Sabu seberat 1,71 Gram/Brutto. Lalu dilakukan pengembangan dan ditangkaplah saudara BD dan SN di jalan Pelabuhan Samarinda,” terang AKBP Halomoan Tampubolon dalam rilis Persnya, Jum’at (22/7/2016).

Sementara petugas BNNP Kalimantan Timur masih mencari Ulla yang lari saat didatangi di kosnya. Kepada YS, BD dan SN sudah ditetapkan sebagai tersangkan dengan dikenakan pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MS44)

 

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!