Satresnarkoba Sita 1Kg Sabu, Kapolresta Samarinda : Hasil Lidik

0 71

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dua tersangka bernama Suriansyah (39) dan Taufik (22) diringkus oleh Jajaran Kepolisian Resnarkoba Polresta Samarinda Kalimantan Timur, dengan barang bukti Sabu-Sabu sebanyak 1kg dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jln S Parman, tepatnya di pinggir jalan Kelurahan Bandara, Rabu (28/12/2016) pagi.

Kapolresta  Samarinda Kombes Eriadi pun bersuara dan memimpin langsung jalannya rilis mengenai tertangkapnya kedua tersangka, yang saat ini telah diamankan beserta barang bukti sebesar 1Kg lebih.

Aparat Kepolisian
Anggota Satuan Reserse Narkoba saat melakukan penangkapan terhadap tersangka Suriansyah. (foto:1st)

“Ini termasuk hasil lidik, menurut informasi yang didapat sebelum penangkapan mereka akan masuk di kawasan Samarinda,“ ungkap Eriadi.

Bermodalkan informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi antar daerah tersebut, Kepolisian Reserse Narkoba Polresta Samarinda tidak menyia-niyakan begitu saja, karena diketahui kedua tersangka termasuk jaringan yang diduga pemain lama dan sangat gesit untuk ditangkap.

“Dimungkinkan ini pemain lama hanya saja baru tertangkap, sementara peran dari kedua tersangka sendiri sebagai pembawa yang dia peroleh dari bandar besar,” tambah Eriadi.

Disinggung mengenai asal barang itu apakah dari negeri tetangga Malaysia,  Kapolres tidak menampik hal itu lantaran barang yang diamankan sebelumya berasal dari Tarakan, lalu dibawa ke Berau menggunakan jalur sungai dan masuk ke Samarinda menggunakan jalur darat.

“Kemungkinan barang tersebut asal dari Malaysia, mereka menggunakan jalur sungai atau laut, mereka masuk lewat jalur-jalur tikus atau jalur yang lepas dari pengawasan Kepolisian. Contohnya dengan  tangkapan kali ini mereka menggunakan speedboat buat jalur sungai, kemudian itu baru menggunakan jalur darat,” ungkap Eriadi.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan guna penyelidikin lebih lanjut, namun ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun telah menunggunya di depan mata.

“Untuk kedua tersangka kini kita kenakan Pasal 114 ayat (2) minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” tandas Eriadi. (MS77)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!