Satresnarkoba Bekuk Warga Anggana, Temukan Sabu dan Inex

0 60

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Masa-masa suram membayangi kehiduapn seorang warga Jalan Masjid, RT 13, Kelurahan Anggana, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang berinisial IR (23).

Bagaimana tidak, ia terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian dan mendekam dalam ruang tahanan setelah ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Jum’at (10/8/2018) sekitar Pukul 19:00 Wita.

Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satrenarkoba) Polresta Samarinda menangkap IR di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Masjid, Blok D, RT 40, Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir, dengan barang bukti 5 poket Sabu seberat 14,53 Gram/Brutto, 3 butir Inex seberat 0,81 Gram/Netto, Uang tunai Rp4 Juta, 1 buah Sendok penakar, dan 2 lembar Kresek warna hitam.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto membenarkan penangkapan dan penetapan IR sebagai tersangka.

“Anggota Resnarkoba melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan tempat saudara IR. Hasil penggeledahan ditemukan lima poket Sabu seberat 14,53 Gram/Bruto dan tiga butir Inex seberat 0,81 Gram/Netto di dalam Kresek warna hitam,” beber Ipda Edi di Mapolresta Samarinda beberapa saat setelah IR ditangkap.

Usai penangkapan, tersangka IR dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!