Bravo!, Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 1 Kg

0 408

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satrenarkoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 988,43 Gram/Brutto atau hampir 1 Kg dan Ineks berjumlah 1.448 butir Inex di wilayah hukumnya, Rabu (28/8/2019) sekitar Pukul 17:20 Wita.

Dijelaskan Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Sigit, satu orang berinisial KHS yang bertindak sebagai kurir barang terlarang tersebut berhasil diamankan.

“Untuk modus, Inex dimasukkan ke dalam kotak Tenggo sedangkan Sabu dimasukkan ke dalam kotak Susu,” jelas Wakapolresta Samarinda di Polresta Samarinda, Jum’at (30/8/2019) sore.

Disinggung mengenai asal Narkoba tersebut, Wakapolresta menjelaskan masih dalam pengembangan. Namun tujuannya untuk di Samarinda. Barang tersebut diambil dari kawasan Bandara Samarinda di Sungai Siring.

Dalam pengakuannya, tersangka yang masih bujangan ini menyebutkan diupah sebesar Rp15 Juta untuk mengantar barang tersebut oleh seseorang yang menghubunginya melalui telepon, namun uangnya belum diterima. Narkoba yang diambil dari semak-semak tersebut akan diantar ke Jalan Juanda, Samarinda Ulu.

Selain tidak pernah bertemu orang yang menelponnya, tersangka juga mengaku tidak tahu bagaimana orang yang menghubunginya mengetahui nomor teleponnya.

Tersangka mengaku mau mengambil dan mengantar Narkoba tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Terhadap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2).

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara, minimal,” kata kasat Narkoba Kompol Sigit.  (LVL)

(Visited 42 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!