Terbukti Mencuri di Bengkel Karunia Sakti, Aris Dihukum Penjara

Terdakwa dan JPU Terima Putusan Majelis Hakim

0 82
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Aris Eko Wahyudi Bin Katiman akhirnya dijatuhi hukuman penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda setelah divonis bersalah, pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmadja, Senin (1/2/2021) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Lucius Sunarno SH MH dengah Hakim Anggota Parmatoni SH dan Yulius Christian Handratmo SH, menghukum terdakwa Aris karena berdasarkan fakta hukum di persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 362 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aris Eko Wahyudi Bin Katiman dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan Samarinda,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Sebelumnya, terdakwa Aris nomor perkara 2/Pid.B/2021/PN Smr dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga : Menipu Pemilik Warung Sanjani Gondol 31 Tabung LPG 3 Kg

Penyebab terdakwa Aris diseret ke Meja Hijau bermula saat ia mencuri 1 unit Sepeda Motor merk Suzuki shogun NoPol KT 3653 BV warna biru, dengan Nomor Rangka MH8FD110X2J-743326 dan Nomor Mesin E109-ID-744198 Tahun 2002. STNK atas nama Wiwin Susanti di Bengkel Karunia Sakti.

Selanjutnya terdakwa mengambil 1 buah Karung yang ada di bengkel tersebut lalu terdakwa mengambil 1 unit Radiator Mobil Truck Toyota Dyna, 1 buah Aki 80 Ampere merk RCA, 1 buah Aki merk Yuasa 80 Amper, 1 set kabel Body Mobil Mitsubishi L200, dan 1 unit Radio Handy Talky Kenwood, di Jalan Arjuna, Gg II, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (30/9/2020) sekitar Pukul 07:00Wita.

Akibat aksi pencurian terdakwa yang merupakan pegawai lepas di Bengkel Karunia Sakti milik Hima Kurniawan Arifianto, korban mengalami kerugian Rp15 Juta.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan terima.

“Terima,” kata JPU saat dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual dimana terdakwa berada di Rutan Samarinda. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!