Sang Istri Menangis, Pasutri Dihukum 15 Tahun Penjara

0 53

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Air mata Suryani alias Mama Putri Binti Abdullah tampak mengambang di kedua bola matanya meninggalkan ruang sidang, diiringi suaminya yang berjalan di belakangnya dengan tangan terborgol. Entah apa yang dirasakannya setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (5/3/2020) sore.

Suryani yang beralamat di Handil Gemuk, Desa Muara Kembang, Kutai Kartanegara, dengan nomor perkara 55/Pid.Sus/2020/PN Smr didakwa atas perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu yang beratnya melebihi 5 Gram/ Brutto.

Perbuatan terdakwa Suryani bersama dengan saksi Irwansyah (37) yang tidak lain suaminya tersebut (Pasutri), sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Bahri Sanusi SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda kemudian menuntut terdakwa Suryani dan Irwansyah selama 18 tahun, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersebut dalam dakwaan alternatif Kesatu.

Meski Majelis Hakim yang diketuai Joni Kondolele SH MM dengan Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Agus Rahardjo SH sependapat dengan Pasal tuntutan JPU, namun Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah 3 tahun dari tuntutan 18 tahun dan denda Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Desy Hasrita SH menyatakan terima.

“Terima,” kata Suryani singkat.

Sebelumnya, Irwansyah nomor perkara 54/Pid.Sus/2020/PN Smr telah dijatuhi hukuman yang sama selama 15 tahun penjara. Iapun menyatakan menerima hukuman tersebut setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya.

Kasus ini bermula ketika keduanya ditangkap di Jalan Poros Samarinda-Bontang, kawasan Sungai Siring, tepatnya di pintu keluar pembayaran karcis Bandara APT Pranoto, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, Selasa (15/10/2019) sekitar Pukul 19:30 Wita.

Pada saat penangkapan, Polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar plastik warna hitam, 1 Kaleng Biscuit Khong Guan, 10 bungkus Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 489,42 Gram/Brutto atau seberat 484,42 Gram/Netto, 10 embar kertas karbon, 10 lembar tissue, 1 unit HP VIVO warna hitam, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah putih dengan nomor Polisi KT 3964 OL.

Dalam keterangannya saat pemeriksaan yang dibenarkan dalam persidangan, Sabu tersebut diambilnya di dalam parit belakang Musollah yang berada di area Bandara APT Pranoto atas suruhan seseorang melalui handphone yang tidak dikenalnya. Selanjutnya, Sabu tersebut akan dibawa ke Handil 2, Kutai Kartanegara.

Sidang keduanya disaksikan sejumlah kerabatnya, pasangan suami istri ini terpaksa harus berpisah dengan 3 orang buah hatinya yang masih kecil-kecil dalam jangka waktu yang cukup lama. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!