Terdakwa Tipikor PT ASABRI Divonis Nihil, Jaksa Agung Perintahkan JPU Banding

Burhanuddin : Rasa Keadilan Yang Ada di Masyarakat Sedikit Terusik

0 75

DETAKKaltim.Com, JAKARTA :  Jaksa Agung RI Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk segera melakukan upaya perlawanan Banding terhadap Putusan Majelis Hakim yang memvonis Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana Nihil dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019.

Terdakwa Heru dalam perkara ini divonis pidana Nihil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA khusus, Selasa (18/1/2022).

BERITA TERKAIT :

Menyikapi Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT ASABRI (Persero),  Jaksa Agung dalam siaran Persnya, Rabu (19/1/2022), menyampaikan bahwa Kejaksaan tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan Majelis Hakim. Namun Penuntut Umum merasa ada hal-hal yang kurang, dimana ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik, bahwa Terdakwa diputus dan terbukti bersalah namun hukumannya adalah nol atau nihil.

“Padahal kita memperhitungkannya bahwa perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16 Trilyun, Terdakwa dihukum seumur hidup. Namun untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT ASABRI yang merugikan negara sebesar Rp22,78 Trilyun dan Terdakwa terbukti bersalah, vonis hukuman nihil. Secara yuridis, kita mengerti tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik dan yang kami lakukan adalah saya perintahkan JAM Pidsus dimana tidak ada kata lain selain Banding.” tegas Jaksa Agung. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis

Editor    : Lukman

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!