Sales Susu SGM Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

0 564

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 2 orang sales PT Tiga Raksa Satria Tbk dan 1 orang karyawan PT Cakrawala Siprama yang dipekerjakan di PT Tiga Raksa Satria Tbk (outsourcing) masing-masing Irwan Setiawan, Sutawijaya Dorie, dan Wawan Prasetyo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 2 tahun 6 bulan, Kamis (26/7/2019) sore.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Agung Sulistiyono SH Mhum dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Agus Rahaardjo SH, JPU menyebutkan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP junto Pasal 55 KUHP dalam dakwaan Kesatu.

“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” sebut JPU dalam amar tuntutannya.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada ketiga terdakwa yang tidak didampingi Penasehat Hukum apakah menyesal?. Dijawab terdakwa menyesal.

“Menyesal,” kata Irwan berbarengan dengan 2 rekannya.

Usai menyatakan penyesalannya, Irwan kemudian berdiri meminta tolong kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepadanya, karena merupakan tulang punggung keluarga.

“Minta tolong dihukum seringannya Yang Mulia, saya tulang punggung keluarga,” cetus Irwan.

Irwan selaku terdakwa I dalam kasus ini diajukan ke meja hijau lantaran sebagai sales representative canvaser GT yang bertugas mencari orderan ke toko-toko, telah mengalihkan orderan berupa Susu SGM dan Nutrilon yang diterimanya sehigga tidak sesuai dengan faktur. Perbuatan yang dilakukannya sejak setahun lalu ini menimbulkan kerugian perusahaan sebesar Rp660.557.659,-.

Hal yang sama juga dilakukan terdakwa Sutawijaya Dorie yang menjabat sebagai sales taking order DC, dengan modus melakukan pengalihan barang Susu SGM yang tidak sesuai orderan. Perbuatan yang dilakukannya selama sekitar 4 bulan telah menimbulkan kerugian perusahaan sebesar Rp40.812.231,-.

Sedangkan Wawan Prasetyo yang merupakan karyawan outsourcing bertugas membongkar dan menyusun barang mengetahui orderan dengan alamat outlet yang ada di faktur DN adalah fiktif. Meski sempat menanyakan hal tersebut ke terdakwa Irwan, namun dijawab itu urusan sales. Tugasnya adalah mengikuti perintahnya. Seingatnya, telah terjadi 7 kali pengalihan orderan.

Sidang perkara nomor 555/Pid.B/2019/PN Smr ini akan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda pembacaan putusan. (LVL)

(Visited 36 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!