Saksi TPK Bupati PPU AGM Terus Bertambah, KPK Periksa Lagi 6 Orang

Ali Fikri : Untuk Tersangka AGM

0 115

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK), yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM), Selasa (1/3/2022).

Sebagaimana disampaikan Plt Juru Bicara (Jubir) Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com Pukul 12:03 Wita, pemeriksaan saksi untuk AGM dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

“Hari ini (1/3) pemeriksaan saksi TPK Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022, untuk tersangka AGM,” jelas Ali Fikri.

Sebanyak 6 orang saksi yang diperiksa Penyidik KPK hari ini masing-masing :

  1. A Yora, Karyawan PT Prima Surya Silica
  2. Aat Prawira, Direktur PT Bara Widya Utama
  3. Bisyri Mustofa, Direktur PT PT BM Energy Inti
  4. Faisal Rifky Perdana, Karyawan Swasta
  5. Dede Fachrizal, Direktur PT Damar Putra Mandiri
  6. Abdullah Santoso PT Borneo Sumber Mineral

Pemeriksaan saksi ini menambah panjang daftar saksi yang diperiksa Penyidik KPK dalam kasus AGM menjadi 76 orang saksi yang diawali Operasi Tangkap Tangan (OTT), dengan menjaring 11 orang meski kemudian hanya 6 ditetapkan sebagai Tersangka.

BERITA TERKAIT :

Bupati PPU AGM terjaring OTT KPK, Rabu (12/1/2022) sekitar Pukul 19:00 WIB dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta.

Ketika ditangkap lembaga anti rasuah tersebut, AGM bersama NP dan NAB. Di tempat terpisah namun masih di Jakarta KPK juga menangkap MI, WL, RK dan AZ. Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH.

Dari 11 orang yang terjaring dalam OTT tersebut, 6 orang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka masing-masing AZ, AGM, MI, EH, JM, NAB.

AZ kemudian dijerat sebagai pemberi, sedangkan AGM, MI, EH, JM, NAB ditetapkan sebagai penerima.

Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AGM, MI, EH, JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!