Sabu 0,32 Gram Jebloskan Terdakwa Ke Penjara 5 Tahun

0 28

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Rexa Bagus Prayudha (24) tertunduk lesu mendengarkan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bersalah atas dirinya di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (31/7/2018) sore.

Ia yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 5 tahun penjara denda Rp800 Juta subsider 3 bulan penjara, diputus Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Budi Santoso SH dan Rustam SH selama 5 tahun penjara denda Rp800 Juta subsider 3 bulan penjara atau sama dengan tuntutan JPU.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 510/Pid.Sus/2018/PN Smr menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua JPU.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap pada hari Senin (22/1/2018) sekitar Pukul 19:30 Wita di Jalan Pahlawan, Komplek Pasar Segiri Gang Tempurung, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu, dengan barang bukti 0,56 Gram/Brutto atau 0,32 Gram/Netto.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi Titin SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka sebagai Penasehat Hukum setelah berkonsultasi menyatakan terima.

“Terima yang mulia,” sahutnya perlahan menjawab pertayaan Ketua Majelis Hakim apakah menerima, pikir-pikir, atau banding atas putusan tersebut.

Senanda dengan terdakwa, JPU juga menyatakan menerima putusan tersebut. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!