Rugikan Negara Rp19 M, Kajati Kaltim Ungkap Dugaan Kasus Bansos

0 130

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Satuan Petugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi sebesar RP 19 Miliar yang menyeret tiga yayasan dari Kutai Barat (Kubar).

Dua tersangka tersebut yakni berinisial F selaku Ketua Tim Monitoring dan verifikasi Pemprov Kaltim, dan satu orang lagi merupakan Ketua Yayasan penerima dana hibah berinisial TSS.

Fadil Zumhana didampingi sejumlah petinggi Kejati Kaltim saat menyampaikan kasus ini ke media. (foto:Gladis)

Kronologi kasus ini mencuat setelah tiga yayasan yang berdomisili di Kubar dilaporkan melakukan dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan sosial (Bansos) dan dan hibah dari APBD Kaltim tahun anggaran 2013.

Tiga yayasan itu adalah Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda dan Yayasan Permata Bui Sendawar. Sedangkan satu lagi yang terlibat adalah salah satu yayasan pendidikan tinggi di Samarinda, total anggaran hampir mencapai R19 Miliar.

“Setelah melakukan penyelidikan selama dua minggu kami kemudian menetapkan dua orang tersangka penerima hibah, yakni seorang penerima hibah dan juga ketua yayasan yang bergelar profesor, inisialnya TSS. Sementara satu tersangka lain inisialnya F yang meruapakan ketua tim monitoring dan verifikasi Pemprov Kaltim,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Fadil Zumhana di Kejati Kaltim kepada Wartawan DETAKKaltim.Com, bersama beberapa media lainnya, Rabu (19/7/2017).

Dalam kasus ini diduga terjadi penyimpangan. Salah satunya realisasi anggaran yang tidak sepenuhnya mulus, hasil temuan lapangan beberapa bangunan lain tidak terbangun atau mangkrak.

Sejauh ini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus melakukan penyelidikan atas kasus ini, diduga masih ada sejumlah nama yang ikut terlibat dalam penyelewengan dana hibah yang merugikan negara hingga mencapai Rp19 Miliar tersebut.

“Meski saat ini baru dua tersangka, namun dalam kasus ini kami meyakini akan ada tersangka lain. Saat ini kami terus mendalami keterangan kedua tersangka ini,” tandas Fadil. (Gladis)

 

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!