Rugikan Negara Rp14,8 Miliar, Sidang Tipikor Mantan Dirut PT IPB

0 125

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Boiler Circulated Fluized Bed kapasitas 40 Ton/Per Jam, tekanan 3,8 Mpa dan Temperatur 450’C dengan Pagu Anggaran Rp49,5 Miliar di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau tahun 2014 kembali digelar, Kamis (29/8/2019) sore.

Jaksa Penutut Umum (JPU) Mosezs Sahat Reguna SH MH dari Kejaksaan Negeri Berau menghadirkan 5 orang saksi, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan Anggraeni SH.

Kelima saksi tersebut di antaranya berasal dari BNI. Para saksi dicecar pertanyaan seputar pembukaan blokir rekening pinjaman PT IPB di BNI sebesar Rp14.850.000.000,- untuk dipindah bukukan ke rekening PT PLN Bank BNI 46 Cabang Tanjung Redeb.

Parmatoni, Anggota Majelis Hakim menanyakan SOP pembukaan blokir rekening. Ia nampak kesal saat menanyakan siapa Dirut PT PLN, dijawab salah seorang saksi tidak tahu.

“Tidak mungkin tidak ada yang tahu!” kata Parmatoni dengan suara tinggi.

Kasus ini mendudukkan Chairuddin Noor mantan Direktur PT Indo Pusaka Berau (IPB) sebagai terdakwa dalam dakwaan merugikan keuangan negara sebesar Rp14.850.000.000,- berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur hasil audit Nomor : SR-252/PW1/5/2018 tanggal 5 Agustus 2018.

Chairuddin dilaporkan Najemuddin selaku Direktur PT IPB pengganti terdakwa ke pihak berwajib setelah pekerjaan pembangunan Boiler Circulated Fluized Bed kapasitas 40 Ton/Per Jam, tekanan 3,8 Mpa dan Temperatur 450’C  tidak pernah terlaksana sampai batas waktu pengerjaan yang telah ditentukan dalam kontrak. Namun uang muka sebesar Rp14,850 Miliar telah dibayarkan.

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, rencana pembangunan proyek tersebut tidak dapat dilaksanakan PT Pembangkit Listrik Nusantara (PLN) selaku pemenang tender (17/10/2014), akibat tidak ada kesepahaman antara PT IPB sebagai penyedia pekerjaan dengan PT PLN dalam soal harga yang meminta penyesuaian harga, setelah terjadi perubahan kurs dari Rp11.500,- menjadi Rp14.000,- per Dollar.

Permohonan penyesuaian harga tersebut diajukan Direktur PT PLN Anthony Sutono sebelum kontrak ditandatangani.  Surat Perjanjian Kerja (SPK) nomor 024.SPK/DIR/IPB/2014 yang telah disiapkan terdakwa akhirnya tidak ditandatangani dan pekerjaanpun tidak terlaksana.

Atas inisiatif terdakwa, ia menunjuk Samson Tambunan yang merupakan sopir pribadi terdakwa untuk bertindak seolah-olah sebagai Kuasa Direktur PT PLN untuk menandatangani SPK 039.SPK/DIR/IPB/2014 tanggal 8 Desember 2014, tanpa sepengetahuan Direktur PT PLN Anthony Sutono.

Singkat cerita, setelah penandatanganan SPK tersebut dana uang muka (Down Payment/DP) proyekpun dapat dicairkan di BNI sebesar Rp14.850.000.000,-. Kasus ini kemudian terbongkar setelah terjadi penggantian Direksi PT IPB yang menemukan adanya pencairan dana proyek, namun tidak pernah ada pelaksanaan pekerjaan.

Dalam menghadapi sidang ini, terdakwa Chairuddin Noor didampingi Penasehat Hukum (PH) Jaidun SH MHum.  Sidang masih akan dilanjutkan Kamis (5/9/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan JPU. (LVL)

(Visited 81 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!