Parpol Tidak Serahkan LPPDK, Caleg Terpilih Terancam

0 30

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim mengatakan 9 partai politik (Parpol) dari 16 kontestan Pemilu serentak 2019, telah menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kepada KPU Kutim.

Kasubag Hukum KPU Kutim Listiana Astar mengatakan kepada awak media bahwa 9 Parpol tersebut yakni Partai Gerindra, PKS, Garuda, NasDem, Hanura, PPP, Demokrat, Berkarya, PKB.

“Kami telah membuka penyampaian LPPDK peserta Pemilu tahun 2019 sejak tanggal 26 April 2019 kemarin, dan saat ini baru sembilan partai yang telah menyerahkan berkasnya,” beber Listi, Rabu (1/4/2019) di Sangatta.

Menurut Listi, pihaknya masih menunggu laporan 6 partai politik lainnya untuk menyerahkan laporan penggunaan dana kampanyenya, sesuai jadwal yang telah ditentukan yakni pada 1 Mei 2019 Pukul 18:00 Wita.

Ia mengatakan, saat ini proses tahapan verifikasi dana kampanye tengah berjalan sampai dengan tanggal 1 Mei 2019 untuk tingkat Kabupaten.

“Setelah selesainya tahapan verifikasi, selanjutnya KPU Kutim akan memvalidasi pelaporan dari sejumlah partai tersebut, dan tanggal 2 Mei diserahkan ke Kantor Akuntan Publik,” katanya.

Pelaporan dana kampanye ini, masih kata Listi, wajib dilaksanakan oleh semua partai politik peserta Pemilu, sesuai dengan PKPU 24 dan 34 tahun 2018.

“Jika sampai 2 Mei 2019 tidak melaporkan dana kampanye, maka Caleg terpilih Parpol akan ditunda pelantikannya,” ujar Listi.

Dalam proses verifikasi dan validasi, akuntan Parpol yang mengurus LPPDK tersebut akan melakukan proses vetifikasi dan validasi bersama dengan akuntan yang ditugaskan oleh KPU Kaltim.

“Poin yang harus diperhatikan adalah ancaman Caleg terpilih dapat dicabut KPU lantaran aturan ini juga sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017, Pasal 338 ayat 3,” tegas Listi.

Ditambahkan Listi, bahwa penyerahan laporan dana kampanye juga berlaku dengan Parpol yang Calegnya tidak lolos. Pasalnya, jika tidak ada laporannya sanksinya akan kena ke Parpol.

“Jadi semua sama, baik Parpol yang Calegnya lolos maupun yang gagal tetap harus melakukan pelaporan dana kampanye. Jika Parpol tidak melakukan pelaporan maka sanksipun tetap berlaku yakni sanksi ke Parpolnya,” tutup Listi. (RH)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!