Rugikan Negara Miliaran, 6 Terdakwa Kasus Proyek Pantai Beras Basah Disidang

0 230

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, menggelar sidang perdana berupa pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan proyek pemecah ombak (Tetrapot) di Pantai Beras Basah Bontang yang didanai APBD Provinsi Kaltim 2013-2015, Selasa (24/10/2017) sore.

Ketua Majelis Hakim Fery Haryanta SH dengan anggota Joni Kondolele SH MM dan Poster Sitorus SH MH, sebelum mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada 6 terdakwa dalam kasus ini masing-masing Rudy Muhammad Saidi, Prihananto Giri Nugroho, Sunarya, Suryanta, Saiful Amal, dan Alwi Al Jufrie menanyakan apakah terdakwa dalam keadaan sehat dan bisa mengikuti persidangan ini. Dijawab sehat dan bisa.

Selanjutnya, 5 orang JPU masing-masing Bayu Pramesti, Iqbal, Amie, Aditia, dan Rade Setya dari Kejaksaan Tinggi Kaltim secara bergiliran membacakan dakwaan satu demi satu terhadap keenam terdakwa tersebut.

Untuk Alwi Al Jufrie dengan perkara nomor 58/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr, Sunarya, nomor perkara 59/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr, Suryanta, nomor perkara 60/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr, dan Saiful Amal, nomor perkara 61/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr didakwa dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk terdakwa Prihananto Giri Nugroho dengan perkara nomor 62/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr, dan Rudi Muhammad Saidi dengan perkara nomor 63/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr didakwa dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah memahami dakwaan tersebut. Dijawab paham.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan para terdakwa berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya.  Apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak terhadap dakwaan tersebut.

Setelah berunding beberapa saat, melalui salah seorang dari 5 orang Penasehat Hukumnya, para terdakwa menyatakan mengajukan eksepsi. Oleh Majelis Hakim diberikan waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi tersebut.

Usai menyatakan mengajukan eksepsi, melalui salah seorang Penasehat Hukumnya yang lain, para terdakwa juga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim.

Berita terkait : Kejati Gandeng KPK, Ungkap Dugaan Korupsi di Bontang, Kukar dan Kubar

“Ya, kami mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami,” jelas salah seorang Penasehat Hukum terdakwa kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai sidang, tanpa menjelaskan alasan pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Saat ini, keenam terdakwa menjalani penahanan di Rutan Sempaja.

JPU Rade Setya SH MH, menjawab pertanyaan awak media ini terkait dugaan kerugian Negara dalam kasus ini usai sidang mengatakan sekitar Rp11 Miliar.

“Sekitar Rp11 Miliar,” sebutnya singkat. (LVL)

(Visited 18 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!