Rp50 Milyar Santunan Ahli Waris Korban Covid-19 Tersalur

Ahli Waris Setiap Korban Covid-19 Terima Rp10 Juta

0 45

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pandemi Covid-19 telah 2 tahun melanda Indonesia termasuk di Kaltim, dimana Kabupaten/Kota di Kaltim sempat merasakan zona merah hingga menimbulkan ribuan korban jiwa yang meninggal dunia, akibat terjangkit virus mematikan yang ditengarai berasal dari daerah Wuhan China.

Terhadap para korban jiwa akibat Covid-19, Pemerintah Provinsi Kaltim tidak tinggal diam untuk memberikan  bantuan. Hal tersebut merupakan rasa empati Pemprov Kaltim yang turut berduka, atas apa yang dialami warganya dengan santunan terhadap ahli waris berupa Uang Rp10 Juta untuk setiap korban yang meninggal dunia.

Demikian dijelaskan M Aswari, Kasubag Umum Dinas Sosial Provinsi Kaltim,  Kamis (19/5/2022). Ia mengatakan bahwa para ahli waris korban yang meninggal dunia karena Covid-19  dapat Rp10 Juta, dengan total anggaran Rp50 Milyar.

“Sehingga keseluruhan anggaran santunan tersebut adalah untuk 5.000 ahli waris korban Covid-19, dan semua sudah tersalurkan,” urai Aswari.

Kala disinggung mengenai syarat ahli waris menerima santunan korban Covid-19, Aswari menjawab jika salah satunya adalah memiliki  surat keterangan meninggal dunia, dari pihak Rumah Sakit karena Covid-19.

Baca Juga :

Untuk mendapatkan santunan kematian akibat terpapar Covid-19, ada persyaratan tertentu yang  harus dilengkapi. Di antaranya foto copy Kartu Keluarga (KK) korban, dan ahli waris.  Foto Copy KTP korban dan ahli waris.  Foto Copy surat keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir), atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir), dan surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

“Pencairan dananya dengan melalui Bank, sedangkan Dinas Sosial hanya membuatkan berkasnya saja. Sedangkan untuk mengetahui korban meninggal dunia karena Covid-19 yang mendapatkan santunan adalah dengan melalui laporan Kabupaten/Kota, lalu diseleksi lagi di tingkat Provinsi.” pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, setidaknya dapat meringankan beban masyarakat  yang terdampak kehidupan ekonominya akibat Covid-19. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : @my

Editor   : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!