Pemprov Kaltim Serahkan Dana Jamrek Tambang Rp2 Trilyun

Christianus : Sudah Diserahkan ke Kementerian ESDM

0 89

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Menjalankan amanat Undang-Undang Minerba, Pemprov Kaltim menyerahkan seluruh dokumen Jaminan Reklamasi (Jamrek) Perusahaan Pertambangan ke Kementerian ESDM, Kamis (7/4/2022).

Dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin mengatakan, penyerahan dokumen-dokumen penting berikut Uangnya, diserahkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Christianus Benny dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPSP) Kaltim Puguh Harjanto.

“Alhamdulillah, semua dokumen Jamrek seluruh perusahaan Tambang di Kaltim yang berjumlah 206 IUP di Provinsi dan 371 IUP dari Kabupaten dan Kota dengan total bilyet sekitar 2.189 bernilai Rp2 Trilyun sudah diserahkan ke Kementrian ESDM,” terang Kadis ESDM Christianus Benny.

Kepada Tim Publikasi Biro ADPIM Setda Kaltim, Benny menerangkan dengan penyerahan dokumen berikut Uang Jamreknya, maka semua perusahaan nantinya akan mengajukan permintaan pembayaraan reklamasi yang dilakukan langsung ke Kementerian ESDM.

“Kita dalam hal ini Dinas ESDM Kaltim hanya melakukan pendampingan bersama Inspektur Tambang,” terangnya seraya menerangkan semua dana Jamrek selama ini tersimpan di bank pemerintah.

Baca Juga :

Ia membenarkan, soal dana Jamrek menjadi salah satu urusan yang menyita waktu dan kepekaan dalam penanganannya, jika tidak bisa berdampak hukum. Lebih jauh ia mengakui, proses pencairan dana Jamrek tidak mudah karena harus disesuaikan fakta di lapangan.

“Pemprov Kaltim terutama kami di Dinas ESDM, meski urusan dana Jamrek sudah ke Kementerian ESDM tetap akan membantu pemerintah pusat dalam pembinaan, serta pemeriksaan lapangan dengan bekerja sama berbagai pihak. Di antaranya Inspektur Tambang, yang merupakan kepanjangan tangan Kementerian ESDM,” bebernya.

Benny menambahkan, dana Jamrek wajib disediakan Perusahaan Pertambangan dan disimpan ke pemerintah untuk jaminan kegiatan reklamasi eks Tambang.

“Ada perhitungannya, kalau yang direklamasi hanya 25 hektar dari 100 hektar areal Tambangnya, maka dana yang mereka boleh ambil hanya 25 persen saja dari dana yang dijaminkan,” jelasnya seraya menambahkan Kaltim merupakan daerah kedua yang telah menyerahkan Jamrek ke Kementerian ESDM. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis

Editor   : Lukman

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!