Ricky dan Risky, 2 Pemuda Terlibat Narkoba Terima Dihukum 5 Tahun Penjara

0 34
Ricky Wahyudi. (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ricky dan Risky, meski namanya mirip namun ia bukan saudara apa lagi saudara kembar. Risky berumur 23 tahun dan lahir di Senoni, Kukar. Sedangkan Ricky berusia 20 tahun, lahir di Samarinda.

Namun nasib mempertemukan keduanya di ruangan Pengadilan Negeri Samarinda, saat sama-sama menjalani sidang putusan atas perbutan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu yang dilakukannya.

Meski sidang keduanya terpisah, namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda terhadap keduanya sama. Yaitu 8 tahun penjara denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara untuk kepemilikan Sabu seberat 0,29 Gram/Brutto bagi Ricky dan 0,58 Gram/Brutto untuk Risky.

Keduanya memang dituntut dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 setelah dalam persidangan terbukti melanggar Pasal tersebut dalam dakwaan Kedua, tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. Bukan Pasal 114 Ayat (1) sebagaimana dalam dakwaan Kesatu JPU.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Ketua Agung Sulistiono SH MHum dengan Hakim Anggota Maskur SH dan Ir Abdurrahman Karim SH kemudian menjatuhkan vonis bersalah atas keduanya, dan menghukumnya dengan Pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara, potong selama dalam masa tahanan.

Atas putusan tersebut, Risky dengan Nomor Perkara : 578/Pid.Sus/2019 PN.Smr dan Ricky Nomor Perkara : 579/Pid.Sus/2019 PN.Smr yang ditangkap di Jalan Kesejahteraan, Gang Pulau Indah, Kelurahan Temindung, Samarinda, Rabu (13/3/2019) sekitar Pukul 18:00 Wita setelah berkonsultasi dengan Surtini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka menyatakan menerima.

“Bagaimana terdakwa?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Terima pak,” jawab masing-masing terdakwa pelan dan singkat.

Demikian juga dengan JPU yang diwakili Syamsul SH, menyatakan terima. (LVL)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!