Refocusing Anggaran, Penempatan Transmigran di Desa Keladen Berkurang

Abduh : Transmigran TPA Sejumlah 30 KK Dibatalkan

0 150

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dampak pandemi Covid-19 juga berpengaruh pada rencana penempatan transmigrasi di sejumlah daerah di Indonesia tahun 2021.

Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Suroto melalui Kabid Transmigrasi Muhammad Abduh, penempatan transmigran tahun 2021 di Desa Keladen, Kabupaten Paser, diprogramkan sejumlah 50 Kepala Keluarga (KK).

Terbagi 20 KK Transmigran Penduduk Setempat (TPS) dan 30 KK Transmigran Penduduk Asal (TPA), dengan deposit Pembangunan Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga (RTJK) sejumlah 15 unit.

Pada perkembangannya, kata Abduh, sampai dengan Juli 2021 dilakukan refocusing anggaran Kementerian oleh pemerintah. Yakni pemerintah menambah program belanja Bidang Kesehatan dan pemulihan perekonomian masyarakat, dengan tidak menambah anggaran belanja.

“Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi diminta untuk melakukan pemotongan anggaran belanja untuk diserahkan ke Kementerian Keuangan,” kata Abduh saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com, Sabtu (31/7/2021).

Hal tersebut, kata Abduh lebih lanjut, berdampak terhadap program penyelenggaraan transmigrasi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Penempatan Transmigran TPA sejumlah 30 KK dari daerah DIY, Jatim, dan Banten dibatalkan, dan penempatan TPS semula 20 KK menjadi 15 KK saja.

“Penempatan transmigran yang dibatalkan tersebut belum ada informasi resmi dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk tindak lanjutnya, apakah diluncurkan tahun 2022  atau tidak.” tandasnya.

BERITA TERKAIT :

Program ini sedianya dilaksanakan tahun 2020, namun lantaran merebaknya wabah Covid-19 akhirnya diundur ke tahun 2021.

Menurut Rudi Sugeng Satrio, Kasi Proyek Penelitian Pertanian Menunjang Transmigrasi (P3MT) Disnakertrans Provinsi Kaltim saat dikonfirmasi akhir tahun lalu mengatakan, program tetap dilanjutkan tahun 2021.

Dalam program ini, setiap KK mendapat lahan dengan rincian lahan pekarangan 0, 25, Lahan Usaha I mendapatkan 0,75, Lahan Usaha II mendapatkan 1 hektar, totalnya untuk 1 KK orang 2 hektar. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 20 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!