Raperda Mitigasi Bencana Disepakati Berubah Judul

Malik : Semacam Perda Induk

0 44
DETAKKaltim.Com, BONTANG : Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Tim Asistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sepakat mengubah judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Mitigasi Bencana, menjadi Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Perubahan tersebut disepakati dalam Rapat Kerja di Gedung DPRD Bontang, Senin (16/11/2020) siang.

Anggota Komisi 3 DPRD Kota Bontang Abdul Malik mengatakan, Perda Mitigasi Bencana inisiatif DPRD tersebut sebelumnya diusulkan Komisi 3 karena memandang Bontang diapit 2 perusahaan industri raksasa, seperti PT Badak dan PT Pupuk Kaltim yang rawan terjadi bencana.

Namun dalam perjalanan pembahasan bersama Tim Asistensi Raperda Pemkot Bontang, cakupan Raperda tersebut dirasa masih sempit sehingga diputuskan merubah ke lingkup lebih luas.

“Katakanlah ini nantinya menjadi semacam Perda Induk tentang Penyelenggaraan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,” ujar Abdul Malik

Baca juga : Komisi 3 DPRD Bontang Dorong Pemkot Sediakan Lahan TPU

Abdul Malik menegaskan, DPRD optimis Raperda tersebut akan rampung dibahas tahun ini untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 2021 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Raperda Mitigasi Bencana menjadi salah satu dari 4 Raperda inisiatif DPRD telah mendapat tanggapan pemerintah daerah pada rapat kerja pada 19 Oktober lalu. (DK.Com)

Penulis: Cinhue

Editor  : Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!