Kasus Impor Garam, Mantan Menteri Kelautan Diperiksa Kejagung

Susi : Hukuman Yang Setimpal, Karena Merugikan Petani

0 90

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas impor Garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, Jum’at (7/10/2022).

Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

Saksi yang diperiksa yaitu Dr (HC) Susi Pudjiastuti (SP) selaku Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019.

SP diperiksa dalam kapasitasnya selaku Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI periode tersebut, saksi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor Garam.

Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saksi mengeluarkan kuota Garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton. Dimana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah, menjaga kecukupan Garam industri dan menjaga nilai jual Garam lokal.

Namun ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI yang justru menetapkan kuota impor Garam sebesar 3,7 ton.

“Hal itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya Garam impor ke Pasar Garam konsumsi, yang menyebabkan nilai jual harga Garam lokal mengalami penurunan/anjlok,” kata Jaksa Agung Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam Siara Pers Nomor: PR – 1598/043/K.3/Kph.3/10/2022, yang diterima DETAKKaltim.Com, Jum’at (7/10/2022).

Baca Juga :

Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil Garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pemberian fasilitas impor Garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” jelas Ketut lebih lanjut.

Saat ini perkara masih tahap Penyidikan Umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum, dan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 57 orang.

Dalam penanganan perkara ini, telah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel Garam impor.

Usai memberikan keterangan ke Penyidik, SP dalam sesi doorstop dengan Wartawan menyampaikan meminta kepada Kejaksaan untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada pihak-pihak yang merugikan Petani. Karena merampas hak-hak Petani untuk mendapatkan kesempatan, dalam memperoleh kesejahteraan.

“Kalau ada orang-orang yang memamfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang bisa merugikan para Petani, tentunya itu harus mendapatkan atensi dan tentunya hukuman yang setimpal, karena merugikan Petani.” kata SP. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1/Diolah

Editor    : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!