Pusat Belum Transfer, Kewajiban Pemkot Bontang Sudah Dipenuhi

0 50

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemendagri dan Kemenkeu bernomor 119/2813/SJ dan nomor 177/KMK.07/2020 tentang penyelesaian anggaran, Pemerintah Kota Bontang sudah melakukan kewajibannya dengan memangkas APBD Tahun Anggaran 2020 senila Rp538 Miliar. Sementara untuk dana transfer daerah dari pusat, itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Seperti yang diungkapkan Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang Ilham Wahyudi dalam hal ini, Pemerintah Kota Bontang sudah melakukan penyesuaian anggaran. Dimana penyesuaian anggaran di tengah wabah pandemi global Covid-19 ini, menjadi salah satu syarat sebelum dana perimbangan ditransfer oleh pusat.

“Betul, (penyesuaian APBD, Red) salah satunya untuk pencairan dana perimbangan,” jelas Ilham Wahyudi saat dihubungi, Senin (27/4/2020).

Seharusnya, lanjut Ilham, dengan sudah dilaporkannya hasil rasionalisasi APBD Bontang Tahun Anggaran 2020, maka dana perimbangan bisa segera ditransfer. Tapi semua itu, kata Ilham, merupakan kewenangan pusat. Yang terpenting, Bontang sudah melakukan sesuai arahan SKB 2 menteri.

“Kapan ditrasnfernya, itu dikembalikan lagi ke pusat. Yang penting kewajiban kita (Bontang, Red) sudah dipenuhi. Artinya, kalau kita tidak dipenuhi itu maka tidak akan ditransfer, dan kita hanya tinggal menunggu saja (transferan dana perimbangan dari pusat, Red),” bebernya.

Jumlah APBD Bontang Tahun Anggaran 2020 yang dirasionalisasi sebanyak Rp 538 Miliar, dan Bontang sudah masuk daftar yang sudah mengirimkan laporan sesuai arahan SKB.

“Insya Allah yang kami lakukan sudah sesuai arahan yakni memangkas belanja barang jasa 50 persen dan belanja modal 50 persen,” tutupnya. (DK.Com)

Penulis : Cinhue

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!