Terbukti di Persidangan Terlibat Narkotika, Suami Istri Dihukum Penjara

Suami Dihukum 7 Tahun, Istri 4 Tahun

0 64

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pasangan suami istri Iqbal dan Nitha hanya bisa pasrah menerima kenyataan harus mendekam di balik jeruji besi, setelah divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (17/3/2021) sore.

Terdakwa Iqbal Abdullah alias Jarwo Bin Abdullah nomor perkara 100/Pid.Sus/2021/PN Smr yang dibacakan pertama kali amar putusannya oleh Majelis Hakim yang diketuai Hasanuddin SH, didampingi Hakim Anggota Edi Toto Purba SH MH dan Yulius Christian Handratmo SH, dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Iqbal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, Narkotika Golongan I sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp1 Milyar dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wiryadi SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang menuntut terdakwa Iqbal selama  8 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa Sabu seberat 5,17 Gram/Netto dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan terdakwa Nitha Azzura alias Nita Binti Pujianto nomor perkara 99/Pid.Sus/2021/PN Smr, dihukum selama 4 tahun penjara denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan penjara. Sebelumnya ia dituntut selama 6 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan penjara.

Baca juga : JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa Wasiah

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan  hukum  memiliki, menyimpan, menguasai, atau  menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebanyak 0,30 Gram /Netto, sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Suami istri ini ditangkap di kediamannya di Jalan Perjuangan 7, Kota Kota Samarinda, Kaltim, Kamis (24/9/2020) sekitar Pukul 18:00 Wita.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, kedua terdakwa yang disidang secara virtual menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU menyatakan menerima putusan tersebut. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!