Puluhan Kios di Gang Ahim Dibongkar, Warga Pertanyakan Lahan Siapa

Jonathan : Buktikan Ini Tanah Pemkot

0 297

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pembongkaran puluhan Kios di Jalan PM Noor, Gang Ahim, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, oleh jajaran Pemkot Samarinda, berlangsung panas, Selasa (14/9/2021) siang

Pembongkaran Kios yang dimulai sejak Pukul 10:00 Wita itu dilakukan oleh aparat gabungan dari Sat Pol PP, PUPR, DLH, aparat Kepolisian dan TNI, hingga anggota Linmas tingkat Kecamatan Samarinda Utara.

Kepala Satpol PP Samarinda HM Darham menjelaskan jika pembongkaran tersebut, dilakukan sebagai salah satu upaya Pemkot Samarinda dalam rangka mengantisipasi persoalan banjir yang terus menerus terjadi.

Selain itu, sebelum pembongkaran dilakukan Pemkot Samarinda telah mengeluarkan surat pemberitahuan dengan tenggang waktu selama 3 bulan, untuk dilakukan pembongkaran secara mandiri.

“Ini merupakan langkah Pemkot Samarinda dalam rangka mengantisipasi banjir, bahkan Wali Kota sebelumnya juga sempat menyampaikan juga. Jadi Wali Kota yang baru ini hanya meneruskan saja,” ucap Darham kepada awak media DETAKKaltim.Com saat ditemui di lapangan.

Menurutnya, Pemkot telah memberikan pemberitahuan untuk segera dilakukan pembongkaran sendiri terhadap Kios mereka sehingga bahannya bisa digunakan dengan baik. Namun hingga kemarin tidak diindahkan juga, bahkan warga melakukan aksi demonstrasi di rumahnya Wali Kota untuk minta kebijakan. Tapi dari Wali Kota, sudah cukup waktunya.

“Pemberitahuan itu sudah sejak 3 bulan lalu, jadi mau nggak mau harus kami laksanakan hari ini pembongkarannya. Sesuai laporan yang disampaikan Ketua RT, selama ini awalnya sekitar 20 Kios saja. Tapi sekarang malah bertambah hingga 33 Kios, dan sifatnya permanen padahal tidak dibolehkan bertambah apalagi bangun di atas drainase,” jelasnya.

BERITA TERKAIT :

Ia menambahkan, dalam kegiatan pembongkaran tersebut pihaknya menurunkan sebanyak 267 personil gabungan.

“Satpol PP 82 orang, Polri sebanyak 60 orang, TNI 15 orang dari PM 5 orang, PUPR 35 orang, DLH 55 orang. Ditambah Linmas tingkat Kecamatan sebanyak 15 orang,” beber Darham.

Jonathan, salah satu pedagang yang baru 1 bulan berjualan Ikan Kering di tempat tersebut membenarkan, jika memang sebelumnya sudah diberi himbauan untuk membongkar sendiri Kios mereka oleh pihak Pemkot Samarinda. Menurutnya, Kios mereka tidak mengganggu Parit yang ada.

“Kami selalu bersihkan dan tutup dengan rapi,  apalagi sebelumnya ini tempat pembuangan sampah. Dengan adanya kita di sini Parit jadi bersih, Parit selalu kami pelihara dan jaga. Orang tidak bisa buang sampah sembarangan,” ungkap Jonathan.

Menurutnya, informasi yang didapat oleh warga simpang siur. Karena sebelumnya ada beberapa warga yang menghadap Wali Kota Samarinda, dan diberi jangka waktu 3 bulan untuk membenahi supaya kawasan tersebut tidak terlalu kumuh.

“Makanya kaget kok ada pembongkaran begini. Nggak habis pikir juga. Memang ada surat langsung, tapi selama ini kami negosiasi terus dengan Wali Kota. Sekarang kami mau tanya, kalau memang ini tanah pemerintah, buktikan ini tanah Pemkot. Kapan ada pembebasannya di sini?” tandas Jonathan. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!