Soal Lahan Pasar Bengkuring, Datu Chairil Usman Akan Tuntut Pemkot Samarinda

Datu: Selama Saya Pegang Bukti Kuat

0 740

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Datu Chairil Usman yang mengklaim lahan Pasar Bengkuring Samarinda sebagai miliknya, yang diperoleh sebagai hak waris dari orang tuanya bernama Djagung Hanafiah (alm.) dengan dasar kepemilikan Surat Pernyataan Pengusaan Tanah (SPPT) mengungkapkan, akan menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang telah menyewakan lahannya tersebut.

Kepala Bidang Aset BPKAD Pemkot Samarinda H. Yusdiansyah. (foto: LVL)
Kepala Bidang Aset BPKAD Pemkot Samarinda H. Yusdiansyah. (foto: LVL)

Kepada DETAKKaltim.Com, Datu Chairil Usman menunjukkan bukti Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor Urut 017 (000017/SKRD/RSTMP/2016) tertanggal 29 Juni 2016 untuk Sewa Tanah Milik Pemerintah, Pembayaran Sewa Lahan Pasar Bengkuring seluas 280 M2 senilai Rp6.265.000/tahun dari tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 1 Juli 2021 dengan total Rp31.325.000,-.

“Beberapa tahun ini saya mencari bukti, maka saya dapat bukti. Karena pihak Pemkot itu telah menyewakan lahan yang ada di sini tanpa kompromi dengan Perumnas maupun pihak saya selaku pemilik,” jelas Usman di Pasar Bengkuring, Sabtu (24/6/2023) sekitar Pukul 14:00 Wita.

Dijelaskan Datu Chairil Usman lebih lanjut, Perumnas sudah membuat surat yang menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi apapun kepada Pemkot Samarinda mengenai Pasar Bengkuring. Ia mengungkapkan, mendapat tembusan surat itu.

“Kenapa mereka berani melakukan hal ini,” tanya Datu Chairil Usman.

Datu Chairil Usman juga menyampaikan, jika ia telah menyampaikan ke Perumnas agar tidak membangun lahan yang diklaimnya sebagai miliknya. Namun mengapa Pemkot melakukan, karena itu ia menegaskan akan menuntut.

”Ini akan saya tuntut, selama saya pegang bukti kuat. Sampai kemanapun saya akan tuntut, saya tidak akan berhenti,” tegas Datu Chairil Usman.

Datu Chairil Usman yang merasa didholimi selama ini meski telah Tawadhu, menilai akhir-akhir ini semakin didholimi sehingga ia akan berbuat.

“Seluruh Pasar ini mungkin saya kuasai kembali, tanah-tanah yang ada di sini,” ungkap Datu Chairil Usman.

Ia juga mengungkapkan, sekitar tahun 2009-2010 sempat ada negosiasi dengan Perumnas mengenai harga. Waktu itu Datu Chairil Usman meminta harga Rp80 Ribu/Perkan, sedangkan pihak Perumnas meminta Rp50 Ribu/Perkan.

“Waktu mediasi ganti rugi dimediasi oleh Lurah Sempaja Selatan, berlanjut sampai dimediasi oleh DPRD Samarinda. Mediasi tersebut berlajut sampai ke Kantor Perumnas Pusat di Jakarta, namun tidak ada kesepakatan. Saat itu dead lock,” ungkap Datu Chairil Usman lebih lanjut.

Datu Chairil Usman menegaskan, ia akan mempertahankan lahan ini yang telah dibeli orang tuanya sampai mandi keringat.

“Karena dulunya orang tua saya mandi keringat mencari uang untuk membeli tanah/lahan warga, maka saya akan mempertahankan sampai titik darah terakhir,” imbuh Datu Charil Usman.

Secara singkat Datu Chairil Usman menjelaskan, jauh sebelum Perumnas membuka kawasan atau Daerah Bengkuring, almarhum orang tuanya sejak tahun 1980an sudah terlebih dahulu memiliki lahan yang dibeli dari warga penduduk asli setempat.

“Sedangkan pihak Perumnas baru membuka lahan tersebut tahun 1992, itupun bermasalah sampai ke proses hukum,” ungkap Datu Chairil Usman.

Datu Chairil Usman juga mengatakan, dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemenkumham, dan tidak menutup kemungkinan ke Presiden.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda Ibrohim yang dikonfirmasi terkait status kepemilikan Pasar Bengkuring, meminta untuk koordinasikan dengan Kepala Bidang Aset Yusdiansyah.

“Koordinasikan dengan Kepala Bidang Aset, Yusdi,” kata Ibrohim melalui sambungan Telepon, Selasa (4/7/2023).

Ditemui di Kantor BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah menjelaskan, secara umum Kawasan Perumahan Bengkuring dan fasilitasnya masih tercatat sebagai aset Perumnas. Termasuk fasilitas umum yang ada di sana. Baik itu jalan, tempat ibadah, maupun sarana umum lainnya.

“Sampai saat ini itu belum diserahkan dari Perumnas ke Pemerintah Kota, sehingga segala sesuatu hal yang berkaitan dengan fasilitas umum di sana diketahui itu belum dicatat sebagai aset Pemerintah Kota karena belum diserahkan,” jelas Yusdiansyah.

Lebih lanjut Yusdi menjelaskan, terkait ada pihak yang mengklaimnya itu bukan ke Pemerintah Kota karena fasilitas itu belum diserahkan.

“Terkecuali aset itu diserahkan, baru bisa dia mengkonfirmasi ke Pemerintan Kota bahwa aset tersebut masih “milik” mereka. Kalau belum tercatat di aset, artinya yang bersangkutan pihak ketiga ini mengkonfirmasinya ke Perumnas,” jelas Yusdiansyah lebih lanjut.

Ditanya mengenai bangunan di lahan Pasar Bengkuring yang disebut Datu Charil Usman disewakan Pemkot Samarinda berdasarkan bukti penerimaan yang dimilikinya, Yusdi mengatakan berbicara mengenai aset daerah apa bila itu dimamfaatkan pihak ketiga kewajiban Pemerintah Daerah menarik retribusi dengan catatan objek tersebut tercatat di aset daerah.

“Selama ini kami selaku yang dipercaya untuk mengelola aset, itu belum pernah melakukan penarikan di sana. Mungkin lapak atau kios yang ada dalam lingkungan pasar, mungkin bisa dikonfirmasi ke Dinas Perdagangan,” kata Yusdiansyah.

Iapun menegaskan, pihaknya tidak berani melakukan penarikan terhadap objek yang ada di sana (Pasar Bengkuring-red) kalau itu bukan aset Pemerintah Kota.

Yusdi berharap dapat melihat kontrak sewa bangunan dari siapa ke siapa, siapa bertandatangan dan siapa yang melakukan perjanjian sewa. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 201 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!