Legislator Kutim Minta Perusahaan Jaring Tenaga Kerja Lokal

Asmawardi: Saya Ingin 80:20

0 79

DPRD KUTAI TIMUR

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Anggota DPRD Kutim minta kepada pihak perusahaan baik yang sudah beroperasi maupun yang baru mulai menanamkan investasinya di Kutim, agar melakukan rekrutmen tenaga kerja yang lebih mengutamakan pekerja lokal dibandingkan tenaga kerja dari luar daerah.

“Berdasarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada kami, terkait kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal, khususnya yang berada disekitar Tambang agar bisa diprioritaskan,” kata Asmawardi saat ditemui DETAKKaltim.Com di Sekretariat DPRD Kutim, Rabu (23/6/2021).

Menurut Politisi PAN ini, demi membantu Pemerintah Kutim untuk mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Kutai Timur.

“Jika pihak Perusahaan Pertambangan melakukan rekrutmen tenaga kerja lokal, maka secara otomatis ekonomi masyarakat setempat juga terangkat,” ucapnya lebih lanjut.

Selain itu, Legislator yang berpenampilan nyentrik itu meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, selaku leading sector Ketenagakerjaan agar menegaskan dan menjadi perhatian kepada perusahaan.

“Kami harapkan pihak perusahaan mampu menyerap dan memaksimalkan tenaga kerja lokal, dengan perbandingan 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja dari luar, sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan, dan persentase ini akan kami masukkan ke Perda Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

BACA JUGA :

Lanjut dijelaskan Asmawardi, apabila perusahaan dalam waktu mendesak membutuhkan tenaga kerja yang berkeahlian atau berketerampilan khusus, dan dimana telah diumumkan lowongan kerja tersebut, tidak ada yang mendaftar atau berminat perusahaan tersebut dapat menerima pekerja dari luar Kutim, dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku terkait tenaga kerja antar kerja daerah dan antar lokal.

Guna meningkatan kompetensi tenaga kerja, ia meminta perusahaan bisa mengutamakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga lokal, agar ada kesempatan bagi mereka untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di perusahaan.

“Keahlian khusus yang dimiliki tenaga kerja dari luar hendaknya dapat ditularkan kepada tenaga kerja lokal, hingga tenaga kerja lokal nantinya bisa memiliki keahlian dan handal di bidang masing-masing.” tandasnya. (DK.Com/adv.)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!