Prayetno, Rekan Terdakwa Roy Juga Dihukum 8 Tahun Penjara

Extacy dan Ganja Dirampas Untuk Dimusnahkan

0 140

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus yang menjerat Terdakwa Roy Ramadhan alias Roy Bin Parman (alm.), ternyata juga menyeret Prayetno alias Nono Bin H Baharuddin (alm.) ke kursi pesakitan.

Senasib dengan Terdakwa Roy Ramadhan (29), Terdakwa Prayetno (42) juga dihukum sama. Pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair selama 1 bulan penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan.

BERITA TERKAIT :

Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU, dan terungkap dalam fakta-fakta persidangan yang dibenarkan Terdakwa Prayetno. Pada saat penangkapan Terdakwa Roy Ramadhan, Terdakwa Prayetno juga ada di tempat tersebut di Jalan Muso Salim, Gang 7, Nomor 23, RT 20, Kelurahan Karang Mumus, Samarinda.

Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika jenis Tanaman Ganja seberat 37,80 Gram/Netto, dan 1 bungkus Narkotika jenis Tanaman Ganja seberat 31,25 Gram/Netto bersama 155 butir Pil Ekstasi untuk dijual dengan harga Rp50 per butir.

Sehingga Terdakwa Roy Ramadhan bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 Juta, dimana dari penjualan Pil Ekstasi tersebut Terdakwa Prayetno juga memperoleh keuntungan.

Narkotika jenis Ganja tersebut diperoleh Terdakwa Prayetno dengan cara membelinya dari saksi Riki Noryanto Bin Idhan Noor seharga Rp200 Ribu, pada hari Kamis (08/4/2021) yang diantarkan saksi Muhammad Rizqi Bin Syahrullah.

Riki Noryanto dan Muhammad Rizqi dilakukan pemeriksaan dan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Prayetno juga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Asprimaga SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, hukuman penjara selama 10 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara. Sama dengan Tuntutan terhadap Terdakwa Roy Ramadhan.

Terhadapa Putusan itu, Terdakwa Prayetno yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Wasti saat dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!