Prahara Menuju Pilgub Kaltim, Taufik : Tak Ada Pitis

0 38

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Agenda pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim tahun 2018 seyogianya sudah memasuki tahapan sosialiasi. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2018.

Dalam PKPU tersebut disebutkan, jadwal kegiatan sosialisasi berawal pada tanggal 14 Juni 2017 dan akan berlangsung hingga 23 Juni 2018. Namun berdasarkan pantauan Wartawan DETAKKaltim.Com di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, suasananya masih sepi aktifitas berkaitan hal tersebut, Rabu (5/7/2017) pagi.

“Tak ada pitis (uang),” ungkap Taufik saat disinggung soal sepinya kegiatan di KPU.

Ditemui di ruangannya, sambil menyerahkan lampiran PKPU tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim M Taufik mengakui, jika tahapan sosialisasi Pilgub Kaltim memang sudah mulai sejak 14 Juni 2017. Namun hingga saat ini belum bisa melakukan apa-apa karena Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pilgub belum ditandantanganinya, mengingat perhitungan anggaran yang disediakan Pemprov untuk penyelenggaraan hajatan tersebut belum mencukupi kebutuhan.

“Dana dari mereka sudah ada, namun belum bisa diterima karena perhitungan kami belum cukup untuk menyelenggarakan Pilkada. Kami tidak ingin penyelenggaraan Pilkada terhenti di tengah jalan karena anggaran tidak cukup,” jelas Taufik tenang.

Taufik juga mengatakan, KPU itu ibarat Event Organizer (EO) yang bekerja atas pesanan yang punya hajatan. Penyelengaraannya berdasarkan ketersediaan anggaran, bisa mewah, bisa juga sedang-sedang saja, atau bisa saja hanya ala kadarnya. Namun jika gagal karena faktor biaya tidak mencukupi, jangan salahkah EOnya.

“Pilkada itu hajatan pemerintah, amanah Undang-Undang. Kami KPU hanya sebagai penyelenggara. Anggaran itu untuk Pilkada, bukan untuk KPU,” terang Taufik.

Terpisah, Rudiansyah, salah seorang anggota komisioner juga menyampaikan dengan tenang terkait anggaran yang disediakan Pemprvo pada Pilkada 2018 yang hanya berjumlah Rp250 Miliar. Menurutnya, pihaknya telah berkonsultasi dengan KPU Pusat terkait minimnya anggaran Pilkada Kaltim.

“Pesan Ketua (KPU Pusat), tenang aja. Nanti Kemendagri akan memanggil mereka dengan membawa DIPAnya. Kasus ini pernah terjadi pada beberapa provinsi yang menyelenggarakan Pilkada lalu,” jelas Rudi didampingi Sekretaris KPU Kaltim Sarifuddin Rusli.

Berdasarkan perhitungan KPU Kaltim, kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada Kaltim berjumlah sekitar Rp356 Miliar. Angka ini untuk penyelenggaraan skala sedang, tidak mewah. Sejumlah kegiatan masih bisa terlaksana seperti tahapan sosialisasi. Namun jika angkanya hanya Rp250 Miliar, maka dipastikan sejumlah tahapan lainnya tidak bisa dilaksanakan. Kalaupun dilaksanakan, anggaran itu tidak akan cukup hingga selesainya seluruh rangkaian pelaksanaan Pilkada. (LVL)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!